Dirut pengemplang pajak diserahkan ke Kejati

Selasa, 15 Januari 2013 - 20:36 WIB
Dirut pengemplang pajak...
Dirut pengemplang pajak diserahkan ke Kejati
A A A
Sindonews.com - Setelah melakukan penyelidikan sejak tahun 2009, Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan tersangka kasus penunggak pajak di Kota Bontang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Perusahaan milik terangka tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diselidiki sejak 2009.

“Kami menyerahkan tersangka dengan inisial Edw berikut barang bukti untuk dilakukan proses penuntutan. Tentunya setelah berkas perkaranya lengkap oleh kejaksaan,” kata Kepala Kanwil Dirjen Pajak Kaltim Muhammad Isnaini, Selasa (15/1/2013).

Ia menjelaskan, mengenai tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka adalah tidak menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang dipungut dan dipotong selama tahun 2008 sampai tahun 2009. Nilai yang tidak disetorkan oleh tersangka sebesar Rp475 juta.

“Tersangka adalah Direktur Utama salah satu perusahaan di Bontang yang bergerak di sektor konstruksi. Perusahaan yang merupakan rekanan perusahaan besar di Bontang,” katanya.

Proses penyelidikan dilakukan sejak tahun 2009. Namun proses penyidikan dilakukan empat bulan terakhir. Dirjen Pajak menemukan ada transaksi yang hilang sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9832 seconds (0.1#10.140)