Perbup mandul, dewan usulkan pembatasan minimarket
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan dewan mengusulkan agar segera dibuat peraturan daerah (Perda) pembatasan minimarket. Pasalnya, saat ini minimarket di Sidoarjo sudah menjamur dan cenderung dinilai mematikan pedagang kecil. Perda pembatasan minimarket itu akan diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.
"Kita akan mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket sebagai perda inisiatif dewan," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman, Selasa (15/1/2013).
Kenapa pihaknya mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket?, Aditya mengaku saat ini minimarket sudah menjamur sampai pelosok desa. Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengatur minimarket.
Politikus PKS tersebut menambahkan, sebenarnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Minimarket. Namun, perbup itu cenderung mandul dan belum mengatur pembatasan minimarket.
Bukan hanya itu, meski sudah ada Perbup ternyata masih banyak minimarket yang belum mengantongi izin tapi dibiarkan saja.
"Kita berharap dengan adanya perda itu, Minimarket tak menjamur lagi," tandas Aditya Nindyatman.
Dalam Perda itu nantinya akan diatur jarak antar minimarket, maupun jarak minimarket dengan pasar tradisional dan toko pracangan. Termasuk disebuah kawasan ada pembatasan jumlah minimarket.
Bukan hanya itu, pemkab cenderung mengobral izin pendirian minimarket yang kini menjamur pelosok desa. Padahal imbas dari menjamurnya minimarket tersebut membuat pelaku usaha kecil seperti toko pracangan akan gulung tikar.
Apalagi minimarket berdiri tanpa melihat kondisi sekitar. Ada yang berdekatan dengan pasar tradisional atau toko tradisional. Adapula, minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.
"Untuk menertibkan minimarket perlu Perda Pembatasan Minimarket," ujar Tarkit Erdianto, juga anggota Komisi B itu.
Politikus PDIP tersebut menambahkan, pemkab jangan sembarangan mengeluarkan izin pendirian minimarket. Karena imbasnya akan mematikan pedagang kecil. Apalagi kini minimarket juga sudah menjamur ke pelosok desa.
Tarkit melihat, pelanggaran bukan hanya terkait masalah jarak antar minimarket. Tapi juga izin tetangga (HO), hingga jarak minimarket dengan toko pracangan.
Menurut Tarkit, nantinya dalam Perda Pembatasan Minimarket akan diatur lebih detail terkait pendirian waralaba itu. Meskipun sudah ada Perbup yang mengatur minimarket, tapi akan lebih kuat jika diatur dalam Perda.
"Teman-teman di Komisi B banyak yang mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket ke Badan Legislasi (Banleg)," ujarnya.
Data yang diperoleh, sampai tahun lalu ada sebanyak 160 minimarket di Sidoarjo yang sudah berizin. Diperkirakan saat ini jumlah minimarket sudah mencapai 200 unit dan yang tak berijin jumlahnya juga ratusan.
Minimarket tidak hanya berdiri di jalan protokol, kabupaten dan kecamatan, namun juga berdiri di kawasan pedesaan. Karena di desa juga sudah diserbu minimarket, membuat toko pracangan gulung tikar.
Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Joko Santosa, mengaku yang menentukan lokasi pendirian minimarket adalah Diskoperindag.
“Kita hanya memroses izin IMB dan HO-nya saja, setelah ditentukan lokasinya," ujarnya.
"Kita akan mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket sebagai perda inisiatif dewan," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman, Selasa (15/1/2013).
Kenapa pihaknya mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket?, Aditya mengaku saat ini minimarket sudah menjamur sampai pelosok desa. Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengatur minimarket.
Politikus PKS tersebut menambahkan, sebenarnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Minimarket. Namun, perbup itu cenderung mandul dan belum mengatur pembatasan minimarket.
Bukan hanya itu, meski sudah ada Perbup ternyata masih banyak minimarket yang belum mengantongi izin tapi dibiarkan saja.
"Kita berharap dengan adanya perda itu, Minimarket tak menjamur lagi," tandas Aditya Nindyatman.
Dalam Perda itu nantinya akan diatur jarak antar minimarket, maupun jarak minimarket dengan pasar tradisional dan toko pracangan. Termasuk disebuah kawasan ada pembatasan jumlah minimarket.
Bukan hanya itu, pemkab cenderung mengobral izin pendirian minimarket yang kini menjamur pelosok desa. Padahal imbas dari menjamurnya minimarket tersebut membuat pelaku usaha kecil seperti toko pracangan akan gulung tikar.
Apalagi minimarket berdiri tanpa melihat kondisi sekitar. Ada yang berdekatan dengan pasar tradisional atau toko tradisional. Adapula, minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.
"Untuk menertibkan minimarket perlu Perda Pembatasan Minimarket," ujar Tarkit Erdianto, juga anggota Komisi B itu.
Politikus PDIP tersebut menambahkan, pemkab jangan sembarangan mengeluarkan izin pendirian minimarket. Karena imbasnya akan mematikan pedagang kecil. Apalagi kini minimarket juga sudah menjamur ke pelosok desa.
Tarkit melihat, pelanggaran bukan hanya terkait masalah jarak antar minimarket. Tapi juga izin tetangga (HO), hingga jarak minimarket dengan toko pracangan.
Menurut Tarkit, nantinya dalam Perda Pembatasan Minimarket akan diatur lebih detail terkait pendirian waralaba itu. Meskipun sudah ada Perbup yang mengatur minimarket, tapi akan lebih kuat jika diatur dalam Perda.
"Teman-teman di Komisi B banyak yang mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket ke Badan Legislasi (Banleg)," ujarnya.
Data yang diperoleh, sampai tahun lalu ada sebanyak 160 minimarket di Sidoarjo yang sudah berizin. Diperkirakan saat ini jumlah minimarket sudah mencapai 200 unit dan yang tak berijin jumlahnya juga ratusan.
Minimarket tidak hanya berdiri di jalan protokol, kabupaten dan kecamatan, namun juga berdiri di kawasan pedesaan. Karena di desa juga sudah diserbu minimarket, membuat toko pracangan gulung tikar.
Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Joko Santosa, mengaku yang menentukan lokasi pendirian minimarket adalah Diskoperindag.
“Kita hanya memroses izin IMB dan HO-nya saja, setelah ditentukan lokasinya," ujarnya.
(rsa)