Korupsi, Wakil Ketua DPRD Riau dituntut 5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi PON XVIII. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku hukuman itu berat baginya.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf (a) tentang tipikor," kata Anang Supriatna dalam tuntutanya, di PN Pekanbaru, Selasa (15/1/2013).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pasal subsider dengan membayar denda Rp250 juta, atau bisa diganti dengan tambahan hukuman pidana kurungan tiga bulan.
Atas tuntutan itu, Taufan mengaku sangat keberatan dengan tuntutan jaksa. Dan meminta hakim menghukumnya lebih ringan.
"Memang saya salah,tapi sayakan belum menikmati uang tersebut. Kita minta itu jadi pertimbangan hakim," pintanya usai sidang.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf (a) tentang tipikor," kata Anang Supriatna dalam tuntutanya, di PN Pekanbaru, Selasa (15/1/2013).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pasal subsider dengan membayar denda Rp250 juta, atau bisa diganti dengan tambahan hukuman pidana kurungan tiga bulan.
Atas tuntutan itu, Taufan mengaku sangat keberatan dengan tuntutan jaksa. Dan meminta hakim menghukumnya lebih ringan.
"Memang saya salah,tapi sayakan belum menikmati uang tersebut. Kita minta itu jadi pertimbangan hakim," pintanya usai sidang.
(rsa)