Gagahi pacar, siswa SMA dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum siswa SMA di Kota Lubuklinggau berinisial MRP (15), ditangkap aparat Satuan Reskrim (Polres) Kota Lubuklinggau ketika pulang sekolah, di rumahnya, hari ini.
Tersangka ditangkap karena diduga telah memperkosa pacarnya, Bunga (14), dirumah temannya, di Kelurahan Batu Urip, setelah liburan Hari Raya Idul Adha tahun lalu.
Warga Jalan Nangka Lintas, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini saat diinterograsi penyidik membantah telah menggagahi korban yang merupakan pacarnya sendiri. Sebab, perbuatan yang dilakukannya tersebut diklaimnya atas dasar suka sama suka.
"Kami sudah lima bulan pacaran, dan saya penasaran untuk melakukan hubungan suami istri sehingga kami berdua coba berdua," kata MRP, di Mapolres Kota Lubuklinggau, Senin (14/1/2013).
B3erdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan laiknya suami istri itu terjadi berawal dirinya mengirimkan short mesagge service (SMS) via telepon selular kepada korban untuk bertemu di rumah temannya. Lalu korban menyetujui datang dan menunggu jemputan tersangka di depan gang. Entah bagaimana caranya, terjadilah hubungan suami istri itu karena keduanya sedang bersama.
Selang beberapa hari kemudian, tersangka kembali mengirimkan pesan singkat kepada korban dengan pola dan tempat bertemu yang sama. Hubungan terlarang itu pun kembali terjadi.
Akhirnya perbuatan tersangka diketahui oleh orang tua korban. Bermula dari penuturan korban kepada temannya. Kemudian teman korban bercerita kepada orang tua korban. Sehingga membuat orang tua korban marah dan melaporkan perbuatan tersangka ke aparat kepolisian.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses selanjutnya dan sekarang sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Kapolres AKBP Chaidir.
Tersangka ditangkap karena diduga telah memperkosa pacarnya, Bunga (14), dirumah temannya, di Kelurahan Batu Urip, setelah liburan Hari Raya Idul Adha tahun lalu.
Warga Jalan Nangka Lintas, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini saat diinterograsi penyidik membantah telah menggagahi korban yang merupakan pacarnya sendiri. Sebab, perbuatan yang dilakukannya tersebut diklaimnya atas dasar suka sama suka.
"Kami sudah lima bulan pacaran, dan saya penasaran untuk melakukan hubungan suami istri sehingga kami berdua coba berdua," kata MRP, di Mapolres Kota Lubuklinggau, Senin (14/1/2013).
B3erdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan laiknya suami istri itu terjadi berawal dirinya mengirimkan short mesagge service (SMS) via telepon selular kepada korban untuk bertemu di rumah temannya. Lalu korban menyetujui datang dan menunggu jemputan tersangka di depan gang. Entah bagaimana caranya, terjadilah hubungan suami istri itu karena keduanya sedang bersama.
Selang beberapa hari kemudian, tersangka kembali mengirimkan pesan singkat kepada korban dengan pola dan tempat bertemu yang sama. Hubungan terlarang itu pun kembali terjadi.
Akhirnya perbuatan tersangka diketahui oleh orang tua korban. Bermula dari penuturan korban kepada temannya. Kemudian teman korban bercerita kepada orang tua korban. Sehingga membuat orang tua korban marah dan melaporkan perbuatan tersangka ke aparat kepolisian.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses selanjutnya dan sekarang sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Kapolres AKBP Chaidir.
(rsa)