Empat RSBI di Polman akan dihapus
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ataupun Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Polman, Arifuddin Toppo, mengatakan keputusan MK harus ditindaklanjuti kemudian menjalankan apa yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, pemerintah Polman pun akan ikut untuk membubarkan RSBI maupun SBI.
Dia menyebutkan, di Polman, ada sekira empat sekolah yang statusnya ditingkatkan menjadi RSBI maupun SBI, yakni, SMAN 1 Polewali, SMPN 3 Polewali, SMKN 1 Polewali dan SDN 066 Pekkabata.
Menurut dia, empat sekolah tersebut dijadikan sebagai sekolah RSBI karena adanya aturan pemerintah pusat untuk membina beberapa sekolah menjadi SBI. Namun, karena aturan itu telah dihapus, maka Pemkab Polman pun mau tidak mau harus ikut aturan.
“Kita harus ikut apa yang menjadi aturan. Kalau dulu tidak ada instruksi untuk membina SBI maupun RSBI, kami tidak akan membentuk itu,” tutur Arifuddin di kantornya, Senin (14/1/2013).
Arifuddin, menambahkan, meski aturan tersebut telah dihapus, pelaksanaan pendidikan akan tetap jalan seperti biasanya. Hanya saja, kebijakan yang selama ini dijalankan pada sekolah tersebut karena statusnya RSBI ataupun SBI masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud.
Karena itu, ia meminta kepada seluruh kepala sekolah, guru, khususnya pada sekolah kategori RSBI atau SBI untuk tidak terpengaruh.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Polman, Arifuddin Toppo, mengatakan keputusan MK harus ditindaklanjuti kemudian menjalankan apa yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, pemerintah Polman pun akan ikut untuk membubarkan RSBI maupun SBI.
Dia menyebutkan, di Polman, ada sekira empat sekolah yang statusnya ditingkatkan menjadi RSBI maupun SBI, yakni, SMAN 1 Polewali, SMPN 3 Polewali, SMKN 1 Polewali dan SDN 066 Pekkabata.
Menurut dia, empat sekolah tersebut dijadikan sebagai sekolah RSBI karena adanya aturan pemerintah pusat untuk membina beberapa sekolah menjadi SBI. Namun, karena aturan itu telah dihapus, maka Pemkab Polman pun mau tidak mau harus ikut aturan.
“Kita harus ikut apa yang menjadi aturan. Kalau dulu tidak ada instruksi untuk membina SBI maupun RSBI, kami tidak akan membentuk itu,” tutur Arifuddin di kantornya, Senin (14/1/2013).
Arifuddin, menambahkan, meski aturan tersebut telah dihapus, pelaksanaan pendidikan akan tetap jalan seperti biasanya. Hanya saja, kebijakan yang selama ini dijalankan pada sekolah tersebut karena statusnya RSBI ataupun SBI masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud.
Karena itu, ia meminta kepada seluruh kepala sekolah, guru, khususnya pada sekolah kategori RSBI atau SBI untuk tidak terpengaruh.
(ysw)