Reklame ilegal di Lahat akan ditertibkan

Sabtu, 12 Januari 2013 - 16:02 WIB
Reklame ilegal di Lahat...
Reklame ilegal di Lahat akan ditertibkan
A A A
Sindonews.com – Dalam waktu dekat, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Lahat akan membersihkan semua iklan dan reklame yang diduga terpasang tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab Lahat.

Kabid Pengawasan dan Pengedalian, Fitra Adriansyah mengimbau kepada semua perusahaan yang memasang iklan baik yang terpasang di papan reklame, baliho dan sejenisnya agar memiliki izin.

Begitu juga bagi iklan yang akan atau sudah habis masa kontraknya untuk kembali memperbaharui izin. Jika tidak, BPPT Dan PMD akan melakukan penertiban.

“Keberadaan iklan perusahaan yang terpasang di papan reklame, spanduk dan sejenisnya harus memiliki izin dari Pemkab Lahat. Makanya, kita mengimbau kepada semua perusahaan yang melakukan pemasangan agar mengurus izinnya jika memang belum,” tegas Fitra di Lahat, Sabtu (12/1/2013).

BPPT sendiri, lanjutnya telah 'mengantongi' iklan-iklan perusahaan yang tidak berizin termasuk iklan yang akan habis masa kontraknya. Pihaknya sendiri akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan pemilik iklan tersebut.

“Kita akan melayangkan surat teguran. Jika tidak diindahkan, akan kita lakukan penertiban termasuk juga iklan-iklan yang melanggar ketentuan lokasi pemasangan iklan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai sebelumnya, juga mengimbau kepada perusahaan, khususnya rokok untuk lebih menertibkan keberadaan reklame tersebut.

Menurutnya, keberadaan iklan rokok berada dalam posisi serba salah. Disatu sisi, dikhawatirkan rokok dikonsumsi oleh mereka yang belum cukup umur. Sedangkan disisi lain, keberadaan iklan rokok dapat mendongkrak Penghasilan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja baru bagi para pedagang yang ada di Kabupaten Lahat.
(ysw)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
1 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
3 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
3 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
3 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved