RSBI dihapus, para ibu gelar tumpengan
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah ibu-ibu di Yogyakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Pendidikan Berkeadilan (KPRUB) menggelar tumpengan menyambut dibubarkannya status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski hanya beberapa orang, aksi tersebut diselenggarakan dengan sensasional karena berlangsung di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, siang ini.
Koordinator aksi Ririn H mengatakan, aksi tersebut menjadi bagian dari rasa syukur menyambut putusan MK. Keputusan tersebut didukung karena memiliki keinginan untuk menghentikan upaya kastanisasi pendidikan di Indonesia.
"Kami bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab selama ini RSBI dirasa mengikis rasa bangga akan karakter bangsa, serta terkesan diskriminatif," ujar Ririn disela-sela aksi, Kamis (10/1/2013).
Menurutnya, keputusan untuk membatalkan Pasal 50 (3) UU20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) patut diapresiasi dan didukung. Pasal tersebut, lanjutnya, melanggar konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pasal tersebut cenderung dinilai memunculkan diskriminatif di dunia pendidikan. Bahkan dengan kebijakan RSBI ataupun SBI, pendidikan seperti dilegalkan untuk melakukan pungutan kepada siswa," lanjutnya.
Hal tersebut menjadikan, pendidikan di RSBI ataupun SBI bersifat eksklusif karena tidak dapat diikuti oleh siswa secara umum berdasarkan kualitas siswa. Pendidikan hanya dapat diakses karena kondisi keuangan atau bagi orang yang mampu.
"Seharusnya pendidikan bermutu itu tidak hanya untuk kalangan tertentu saja, tapi itu hak seluruh warga masyarakat, sebagaiaman dijamin dalam undang-undang," tegasnya.
Meski hanya beberapa orang, aksi tersebut diselenggarakan dengan sensasional karena berlangsung di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, siang ini.
Koordinator aksi Ririn H mengatakan, aksi tersebut menjadi bagian dari rasa syukur menyambut putusan MK. Keputusan tersebut didukung karena memiliki keinginan untuk menghentikan upaya kastanisasi pendidikan di Indonesia.
"Kami bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab selama ini RSBI dirasa mengikis rasa bangga akan karakter bangsa, serta terkesan diskriminatif," ujar Ririn disela-sela aksi, Kamis (10/1/2013).
Menurutnya, keputusan untuk membatalkan Pasal 50 (3) UU20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) patut diapresiasi dan didukung. Pasal tersebut, lanjutnya, melanggar konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pasal tersebut cenderung dinilai memunculkan diskriminatif di dunia pendidikan. Bahkan dengan kebijakan RSBI ataupun SBI, pendidikan seperti dilegalkan untuk melakukan pungutan kepada siswa," lanjutnya.
Hal tersebut menjadikan, pendidikan di RSBI ataupun SBI bersifat eksklusif karena tidak dapat diikuti oleh siswa secara umum berdasarkan kualitas siswa. Pendidikan hanya dapat diakses karena kondisi keuangan atau bagi orang yang mampu.
"Seharusnya pendidikan bermutu itu tidak hanya untuk kalangan tertentu saja, tapi itu hak seluruh warga masyarakat, sebagaiaman dijamin dalam undang-undang," tegasnya.
(rsa)