Anggaran Jamkes Yogyakarta menurun

Kamis, 10 Januari 2013 - 16:35 WIB
Anggaran Jamkes Yogyakarta menurun
Anggaran Jamkes Yogyakarta menurun
A A A
Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta pada tahun 2013 menganggarkan Rp23 miliar untuk layanan jaminan kesehatan (jamkes) bagi warga di kota gudeg ini.

Anggaran tersebut lebih kecil dibandingkan anggaran tahun 2012. Sebab pada tahun lalu, anggaran untuk jamkes Rp24 miliar. Berkurangnya anggaran ini, karena anggaran tahun lalu banyak yang tidak terserap.
Pemkot sendiri mengharapkan dengan anggaran tersebut dapat memberikan layanan kesehatan dasar kepada semua warga Yogyakarta.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT-PJKD) Dinas Kesehatan Yogyakarta, Marsono menjelaskan pada tahun ini, selain melayani peserta jamkesmas, jamkesos dan jamkesda juga memberikan layanan kepada peserta jaminan kesehatan semesta (jamkesta) yaitu warga Yogyakarta yang belum memiliki akses jamkes apapun.

“Jamkesta ini, juga bukan hanya bagi warga pemegang KMS, namun semua warga Yogyakarta, termasuk pengurus RT/RW, Tenaga Bantu (Naban), Tenaga Teknis dari SKPD, LPMK, Kader PKK, RW, Pekerja Sosial Masyarakat, dan para Defabel yang belum memiliki jamkes apapun dan tidak mampu membanyar di rumah sakit,” terang Marsono di kantornya, Kamis (10/1/2013).

Marsono mengatakan peserta jamkesta selain dapat dilayani di seluruh Puskesmas yang ada di Yogyakarta, juga rumah sakit, baik pemerintah dan swasta yang menjadi provider. Jenis pelayanan yang bisa diakses meliputi rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan di Puskesmas, pembiayaannya dijamin 100 persen. Sedangkan rawat jalan di rumah sakit Rp150 ribu per rawat jalan.

“Bagi warga Yogyakarta yang akan mengakses jamkesta ini cukup dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Yogyakarta yang masih berlaku. Jamkesta sendiri sudah mulai diterapkan per 1 Desember 2012 lalu,” katanya.

Namun, apabila ada pasien yang memerlukan penunjang medis yang lain, seperti pemeriksaan laboratorium dan lainnya, rumah sakit dapat memintakan persetujuan ke UPT- PJKD. Selama indikasi medis tetap akan dibantu melalui mekanisme Jamkesta. Dan untuk rawat inap selain harus ada pengantar juga hanya dirawat di kelas tiga (III).

“Jamkesta ini juga dapat memberikan layanan kepada warga Yogyakarta yang memiliki jamkes lain, namun jamkes itu belum berlaku, seperti jamkemas, yang belum belum bisa diakses karena masih dalam proses menungu surat dari Kementerian Kesehatan,” paparnya
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.140)