Anggaran Jamkes Yogyakarta menurun

Kamis, 10 Januari 2013 - 16:35 WIB
Anggaran Jamkes Yogyakarta...
Anggaran Jamkes Yogyakarta menurun
A A A
Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta pada tahun 2013 menganggarkan Rp23 miliar untuk layanan jaminan kesehatan (jamkes) bagi warga di kota gudeg ini.

Anggaran tersebut lebih kecil dibandingkan anggaran tahun 2012. Sebab pada tahun lalu, anggaran untuk jamkes Rp24 miliar. Berkurangnya anggaran ini, karena anggaran tahun lalu banyak yang tidak terserap.
Pemkot sendiri mengharapkan dengan anggaran tersebut dapat memberikan layanan kesehatan dasar kepada semua warga Yogyakarta.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT-PJKD) Dinas Kesehatan Yogyakarta, Marsono menjelaskan pada tahun ini, selain melayani peserta jamkesmas, jamkesos dan jamkesda juga memberikan layanan kepada peserta jaminan kesehatan semesta (jamkesta) yaitu warga Yogyakarta yang belum memiliki akses jamkes apapun.

“Jamkesta ini, juga bukan hanya bagi warga pemegang KMS, namun semua warga Yogyakarta, termasuk pengurus RT/RW, Tenaga Bantu (Naban), Tenaga Teknis dari SKPD, LPMK, Kader PKK, RW, Pekerja Sosial Masyarakat, dan para Defabel yang belum memiliki jamkes apapun dan tidak mampu membanyar di rumah sakit,” terang Marsono di kantornya, Kamis (10/1/2013).

Marsono mengatakan peserta jamkesta selain dapat dilayani di seluruh Puskesmas yang ada di Yogyakarta, juga rumah sakit, baik pemerintah dan swasta yang menjadi provider. Jenis pelayanan yang bisa diakses meliputi rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan di Puskesmas, pembiayaannya dijamin 100 persen. Sedangkan rawat jalan di rumah sakit Rp150 ribu per rawat jalan.

“Bagi warga Yogyakarta yang akan mengakses jamkesta ini cukup dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Yogyakarta yang masih berlaku. Jamkesta sendiri sudah mulai diterapkan per 1 Desember 2012 lalu,” katanya.

Namun, apabila ada pasien yang memerlukan penunjang medis yang lain, seperti pemeriksaan laboratorium dan lainnya, rumah sakit dapat memintakan persetujuan ke UPT- PJKD. Selama indikasi medis tetap akan dibantu melalui mekanisme Jamkesta. Dan untuk rawat inap selain harus ada pengantar juga hanya dirawat di kelas tiga (III).

“Jamkesta ini juga dapat memberikan layanan kepada warga Yogyakarta yang memiliki jamkes lain, namun jamkes itu belum berlaku, seperti jamkemas, yang belum belum bisa diakses karena masih dalam proses menungu surat dari Kementerian Kesehatan,” paparnya
(ysw)
Berita Terkait
Beri Kemudahan Layanan...
Beri Kemudahan Layanan Kesehatan, APL Punya Fasilitas Baru dengan Teknologi Mutakhir
Cegah dan Tekan Risiko...
Cegah dan Tekan Risiko Infeksi Nosokomial yang Menular Lewat Udara di Fasilitas Kesehatan
Pertemuan Ilmiah LAFKI...
Pertemuan Ilmiah LAFKI Sukses di Jakarta, Berlanjut Digelar di Medan
Hadir Sejak 2017, Klinik...
Hadir Sejak 2017, Klinik Asiki Bantu Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak di Asiki, Papua
Infrastruktur Kesehatan...
Infrastruktur Kesehatan di Indonesia Harus Dibenahi Total
Mutu Fasilitas Kesehatan...
Mutu Fasilitas Kesehatan Menentukan Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
8 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
10 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
10 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
11 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
13 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
13 jam yang lalu
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved