Penghapusan RSBI berlaku menyeluruh

Kamis, 10 Januari 2013 - 14:41 WIB
Penghapusan RSBI berlaku...
Penghapusan RSBI berlaku menyeluruh
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meyakini tidak akan ada perbedaan penghapusan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Dengan dihapusnya aturan RSBI/SBI, otomatis semua status tidak berlaku.

"Putusan MK intinya pada penghapusan pasal 50 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI/SBI. Hal ini dapat diartikan jika aturan mengenai RSBI/SBI dihapus semuanya, sehingga tidak ada lagi sekolah dengan status tersebut termasuk sekolah swasta," ujar Aji di kantornya, Kamis (10/1/2013).

Dihubungi melalui telepon, Aji menuturkan, justru aneh jika nantinya status RSBI/SBI hanya berlaku bagi sekolah swasta. Namun yang jelas, menurutnya, substansi RSBI/SBI adalah menyediakan sekolah dengan mutu pendidikan yang baik namun murah sehingga tidak membebani masyarakat.

Menanggapi kemungkinan masyarakat akan lebih memilih sekolah swasta dibanding negeri jika aturan RSBI/SBI dihapus hanya untuk sekolah negeri, menurut Aji hal tersebut tidak akan terjadi. Baginya, tiap sekolah memiliki peminatnya masing-masing. Dan masyarakat bebas menentukan pilihan.

”Kami juga terus berupaya agar bagaimanapun sekolah reguler yang bukan RSBI juga dijamin kualitasnya. Selanjutnya tinggal masyarakat yang memilih dan kita juga tidak bisa melarang-larang. Memang, bagi masyarakat yang ingin memiliki kemampuan kompetensi yang lebih seperti bahasa inggris dan pengetahuan dunia global bisa memilih sekolah yang memakai sistem pembelajaran tersebut,” jelasnya.

Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhammad Nuh, pihaknya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk untuk memastikan perubahan status RSBI/SBI berlaku pada sekolah negeri dan swasta, atau hanya berlaku pada sekolah negeri.

Karena dalam putusan MK penghapusan RSBI/SBI di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam arti sekolah negeri.
(ysw)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
29 menit yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
44 menit yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
51 menit yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
1 jam yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
2 jam yang lalu
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
2 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Masa...
7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved