Penghapusan RSBI berlaku menyeluruh
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meyakini tidak akan ada perbedaan penghapusan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Dengan dihapusnya aturan RSBI/SBI, otomatis semua status tidak berlaku.
"Putusan MK intinya pada penghapusan pasal 50 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI/SBI. Hal ini dapat diartikan jika aturan mengenai RSBI/SBI dihapus semuanya, sehingga tidak ada lagi sekolah dengan status tersebut termasuk sekolah swasta," ujar Aji di kantornya, Kamis (10/1/2013).
Dihubungi melalui telepon, Aji menuturkan, justru aneh jika nantinya status RSBI/SBI hanya berlaku bagi sekolah swasta. Namun yang jelas, menurutnya, substansi RSBI/SBI adalah menyediakan sekolah dengan mutu pendidikan yang baik namun murah sehingga tidak membebani masyarakat.
Menanggapi kemungkinan masyarakat akan lebih memilih sekolah swasta dibanding negeri jika aturan RSBI/SBI dihapus hanya untuk sekolah negeri, menurut Aji hal tersebut tidak akan terjadi. Baginya, tiap sekolah memiliki peminatnya masing-masing. Dan masyarakat bebas menentukan pilihan.
”Kami juga terus berupaya agar bagaimanapun sekolah reguler yang bukan RSBI juga dijamin kualitasnya. Selanjutnya tinggal masyarakat yang memilih dan kita juga tidak bisa melarang-larang. Memang, bagi masyarakat yang ingin memiliki kemampuan kompetensi yang lebih seperti bahasa inggris dan pengetahuan dunia global bisa memilih sekolah yang memakai sistem pembelajaran tersebut,” jelasnya.
Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhammad Nuh, pihaknya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk untuk memastikan perubahan status RSBI/SBI berlaku pada sekolah negeri dan swasta, atau hanya berlaku pada sekolah negeri.
Karena dalam putusan MK penghapusan RSBI/SBI di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam arti sekolah negeri.
Dengan dihapusnya aturan RSBI/SBI, otomatis semua status tidak berlaku.
"Putusan MK intinya pada penghapusan pasal 50 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI/SBI. Hal ini dapat diartikan jika aturan mengenai RSBI/SBI dihapus semuanya, sehingga tidak ada lagi sekolah dengan status tersebut termasuk sekolah swasta," ujar Aji di kantornya, Kamis (10/1/2013).
Dihubungi melalui telepon, Aji menuturkan, justru aneh jika nantinya status RSBI/SBI hanya berlaku bagi sekolah swasta. Namun yang jelas, menurutnya, substansi RSBI/SBI adalah menyediakan sekolah dengan mutu pendidikan yang baik namun murah sehingga tidak membebani masyarakat.
Menanggapi kemungkinan masyarakat akan lebih memilih sekolah swasta dibanding negeri jika aturan RSBI/SBI dihapus hanya untuk sekolah negeri, menurut Aji hal tersebut tidak akan terjadi. Baginya, tiap sekolah memiliki peminatnya masing-masing. Dan masyarakat bebas menentukan pilihan.
”Kami juga terus berupaya agar bagaimanapun sekolah reguler yang bukan RSBI juga dijamin kualitasnya. Selanjutnya tinggal masyarakat yang memilih dan kita juga tidak bisa melarang-larang. Memang, bagi masyarakat yang ingin memiliki kemampuan kompetensi yang lebih seperti bahasa inggris dan pengetahuan dunia global bisa memilih sekolah yang memakai sistem pembelajaran tersebut,” jelasnya.
Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhammad Nuh, pihaknya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk untuk memastikan perubahan status RSBI/SBI berlaku pada sekolah negeri dan swasta, atau hanya berlaku pada sekolah negeri.
Karena dalam putusan MK penghapusan RSBI/SBI di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam arti sekolah negeri.
(ysw)