Penghapusan RSBI berlaku menyeluruh

Kamis, 10 Januari 2013 - 14:41 WIB
Penghapusan RSBI berlaku...
Penghapusan RSBI berlaku menyeluruh
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meyakini tidak akan ada perbedaan penghapusan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Dengan dihapusnya aturan RSBI/SBI, otomatis semua status tidak berlaku.

"Putusan MK intinya pada penghapusan pasal 50 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI/SBI. Hal ini dapat diartikan jika aturan mengenai RSBI/SBI dihapus semuanya, sehingga tidak ada lagi sekolah dengan status tersebut termasuk sekolah swasta," ujar Aji di kantornya, Kamis (10/1/2013).

Dihubungi melalui telepon, Aji menuturkan, justru aneh jika nantinya status RSBI/SBI hanya berlaku bagi sekolah swasta. Namun yang jelas, menurutnya, substansi RSBI/SBI adalah menyediakan sekolah dengan mutu pendidikan yang baik namun murah sehingga tidak membebani masyarakat.

Menanggapi kemungkinan masyarakat akan lebih memilih sekolah swasta dibanding negeri jika aturan RSBI/SBI dihapus hanya untuk sekolah negeri, menurut Aji hal tersebut tidak akan terjadi. Baginya, tiap sekolah memiliki peminatnya masing-masing. Dan masyarakat bebas menentukan pilihan.

”Kami juga terus berupaya agar bagaimanapun sekolah reguler yang bukan RSBI juga dijamin kualitasnya. Selanjutnya tinggal masyarakat yang memilih dan kita juga tidak bisa melarang-larang. Memang, bagi masyarakat yang ingin memiliki kemampuan kompetensi yang lebih seperti bahasa inggris dan pengetahuan dunia global bisa memilih sekolah yang memakai sistem pembelajaran tersebut,” jelasnya.

Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhammad Nuh, pihaknya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk untuk memastikan perubahan status RSBI/SBI berlaku pada sekolah negeri dan swasta, atau hanya berlaku pada sekolah negeri.

Karena dalam putusan MK penghapusan RSBI/SBI di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam arti sekolah negeri.
(ysw)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
31 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
39 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
43 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved