Terlibat perampokan, kanit reskrim dibui

Kamis, 10 Januari 2013 - 12:08 WIB
Terlibat perampokan,...
Terlibat perampokan, kanit reskrim dibui
A A A
Sindonews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua anggota polisi di Jombang, Jawa Timur, resmi dijadikan tersangka dalam kasus perampokan dengan menggunakan senjata api pada malam perayaan malam tahun baru 2013 lalu.

Ironisnya, satu dari dua pelaku perampokan tersebut ternyata merupakan Kanit Reskrim di Polsek Megaluh, Jombang. Dua tersangka itu adalah Aiptu S dan Briptu C. Sementara Kanit Reskrim yang terlibat perampokan itu ialah Aiptu S.

Penangkapan dua tersangka baru tersebut, merupakan langkah lanjutan kepolisian setelah melakukan penangkapan terhadap enam tersangka lain sebelumnya.

Peristiwa perampokan yang melibatkan dua oknum anggota polisi ini terjadi pada 31 Desember 2012, di depan jalan raya Perusahaan Gula (PG) Djombang Baru, Kota Jombang, Jawa Timur.

Saat itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang tersebut membuntuti mobil korban yang bernama Abdul Rochim (59), warga Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim. Saat tiba di lokasi, mobil para pelaku langsung menghadang mobil korban, lalu pelaku turun dan menodongkan senjata api ke arah para korban.

"Kepada korban, para pelaku meminta seluruh barang yang dibawa, yakni berupa handphone, tas berisi uang tunai Rp210 juta, dan buku tabungan," jelas Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono, di Mapolres Jombang, Kamis (10/1/2013).

Beruntung, saat itu korban berhasil mengingat dan mencatat pelat nomor mobil yang dikendarai para pelaku. Hingga akhirnya, polisi dapat menciduk para pelaku dengan cepat.

"Kedua oknum polisi tersebut langsung dilimpahkan ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut," lanjut Tri Bisono.

Sementara, enam pelaku lain diketahui ialah Agus Hariyanto (32), warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, Mahfudiyanto (52), warga Srengat, Blitar, Iwan Siagian (44), warga Ngoro, Jombang, Abdul Rofiq (35), warga Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang, EP (35), warga Genteng, Banyuwangi, dan Mahmud (60), warga Dandong, Blitar.

Selain mengembangkan delapan tersangka, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil rental yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya, satu pucuk pistol jenis air soft gun, handphone milik korban, dan sisa uang tunai sisa rampokan sekira Rp1.650.000.

Selain dipastikan dipecat dari jabatannya sebagai anggota polisi, kedua oknum tersebut juga terancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved