Terlibat perampokan, kanit reskrim dibui
A
A
A
Sindonews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua anggota polisi di Jombang, Jawa Timur, resmi dijadikan tersangka dalam kasus perampokan dengan menggunakan senjata api pada malam perayaan malam tahun baru 2013 lalu.
Ironisnya, satu dari dua pelaku perampokan tersebut ternyata merupakan Kanit Reskrim di Polsek Megaluh, Jombang. Dua tersangka itu adalah Aiptu S dan Briptu C. Sementara Kanit Reskrim yang terlibat perampokan itu ialah Aiptu S.
Penangkapan dua tersangka baru tersebut, merupakan langkah lanjutan kepolisian setelah melakukan penangkapan terhadap enam tersangka lain sebelumnya.
Peristiwa perampokan yang melibatkan dua oknum anggota polisi ini terjadi pada 31 Desember 2012, di depan jalan raya Perusahaan Gula (PG) Djombang Baru, Kota Jombang, Jawa Timur.
Saat itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang tersebut membuntuti mobil korban yang bernama Abdul Rochim (59), warga Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim. Saat tiba di lokasi, mobil para pelaku langsung menghadang mobil korban, lalu pelaku turun dan menodongkan senjata api ke arah para korban.
"Kepada korban, para pelaku meminta seluruh barang yang dibawa, yakni berupa handphone, tas berisi uang tunai Rp210 juta, dan buku tabungan," jelas Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono, di Mapolres Jombang, Kamis (10/1/2013).
Beruntung, saat itu korban berhasil mengingat dan mencatat pelat nomor mobil yang dikendarai para pelaku. Hingga akhirnya, polisi dapat menciduk para pelaku dengan cepat.
"Kedua oknum polisi tersebut langsung dilimpahkan ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut," lanjut Tri Bisono.
Sementara, enam pelaku lain diketahui ialah Agus Hariyanto (32), warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, Mahfudiyanto (52), warga Srengat, Blitar, Iwan Siagian (44), warga Ngoro, Jombang, Abdul Rofiq (35), warga Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang, EP (35), warga Genteng, Banyuwangi, dan Mahmud (60), warga Dandong, Blitar.
Selain mengembangkan delapan tersangka, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil rental yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya, satu pucuk pistol jenis air soft gun, handphone milik korban, dan sisa uang tunai sisa rampokan sekira Rp1.650.000.
Selain dipastikan dipecat dari jabatannya sebagai anggota polisi, kedua oknum tersebut juga terancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ironisnya, satu dari dua pelaku perampokan tersebut ternyata merupakan Kanit Reskrim di Polsek Megaluh, Jombang. Dua tersangka itu adalah Aiptu S dan Briptu C. Sementara Kanit Reskrim yang terlibat perampokan itu ialah Aiptu S.
Penangkapan dua tersangka baru tersebut, merupakan langkah lanjutan kepolisian setelah melakukan penangkapan terhadap enam tersangka lain sebelumnya.
Peristiwa perampokan yang melibatkan dua oknum anggota polisi ini terjadi pada 31 Desember 2012, di depan jalan raya Perusahaan Gula (PG) Djombang Baru, Kota Jombang, Jawa Timur.
Saat itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang tersebut membuntuti mobil korban yang bernama Abdul Rochim (59), warga Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim. Saat tiba di lokasi, mobil para pelaku langsung menghadang mobil korban, lalu pelaku turun dan menodongkan senjata api ke arah para korban.
"Kepada korban, para pelaku meminta seluruh barang yang dibawa, yakni berupa handphone, tas berisi uang tunai Rp210 juta, dan buku tabungan," jelas Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono, di Mapolres Jombang, Kamis (10/1/2013).
Beruntung, saat itu korban berhasil mengingat dan mencatat pelat nomor mobil yang dikendarai para pelaku. Hingga akhirnya, polisi dapat menciduk para pelaku dengan cepat.
"Kedua oknum polisi tersebut langsung dilimpahkan ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut," lanjut Tri Bisono.
Sementara, enam pelaku lain diketahui ialah Agus Hariyanto (32), warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, Mahfudiyanto (52), warga Srengat, Blitar, Iwan Siagian (44), warga Ngoro, Jombang, Abdul Rofiq (35), warga Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang, EP (35), warga Genteng, Banyuwangi, dan Mahmud (60), warga Dandong, Blitar.
Selain mengembangkan delapan tersangka, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil rental yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya, satu pucuk pistol jenis air soft gun, handphone milik korban, dan sisa uang tunai sisa rampokan sekira Rp1.650.000.
Selain dipastikan dipecat dari jabatannya sebagai anggota polisi, kedua oknum tersebut juga terancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(rsa)