Lidah tersangka pencabulan nyaris putus digigit korban

Kamis, 10 Januari 2013 - 10:00 WIB
Lidah tersangka pencabulan nyaris putus digigit korban
Lidah tersangka pencabulan nyaris putus digigit korban
A A A
Sindonews.com - Pelaku pencabulan murid Sekolah Dasar (SD) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya dibekuk petugas kepolisian.

Dia adalah Riki Efendi (23), warga jorong Tambun Ijuk, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Riki dibekuk pada Selasa 8 Januari 2013 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

“Tersangka sempat buronan polisi selama empat hari. Berkat kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat setempat, Riki Efendi berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Untuk sementara, tersangka masih dimintai keterangannya dan mendekam di sel Mapolres Payakumbuh,” ungkap Kasatreskrim Polres Payakumbuh AKP Jefrizal Jarrun, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, peristiwa penangkapan berawal ketika tersangka hendak melakukan pencabulan terhadap Bunga (12), murid kelas 6 SD, di Nagari Batu Ampar, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Jumat 4 Januari 2013 lalu. Persisnya usai salat Jumat.

Tersangka yang hanya tamatan SMP di Kota Dumai itu telah lama memantau situasi dan keadaan rumah korban. Dan kebetulan tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan, sekira 50 meter dari rumah korban, memanfaatkan kesempatan itu untuk berbuat tidak senonoh.

“Sambil mengaduk semen di tempat bekerja, saya selalu memperhatikan Bunga dari kejauahan,” kata Riki Efendi kepada penyidik.

Siang itu, sambil beristirahat, tersangka melihat seekor hewan rusa melintas di depan dirumah korban. Ketika hendak mengejar hewan untuk ditangkapnya, tersangka malah melihat Bunga sedang buang air kecil di belakang rumahnya. Karena nafsu, tersangka langsung mengabaikan hewas yang hendak ditangkapnya itu.

Riki kemudian berpura-pura bertamu ke rumah Bunga yang saat itu sedang tak ada orang. Tak berfikir buruk, Bunga pun mempersilakan Riki masuk ke rumahnya. Disaat itulah aksi bejat Riki dilakukan.

"Bunga melawan, dia menendang saya. Bukan cuma itu, dia juga menggigit lidah saya hinga nyaris putus," jelas Riki.

Menurut Riki, lidahnya mengeluarkan banyak darah. Sementara Bunga terus berteriak minta tolong. Karena merasa kesakitan dan takut dihakimi warga, Riki kemudian lari ke arah semak-semak belakang rumah korban.

“Saat lari, tersangka kembali lagi ke tempat bekerjanya yang tidak jauh dari rumah korban. Bahkan, masyarakat pun tidak menyangka orang yang dicari saat itu berada tidak jauh dari TKP dan tersangka sempat melihat situasi pencarian hingga malam hari,” kata AKP Jeffrizal Jarrun.

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak .

“Tersangka telah berusaha melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur,” tutur AKP Jeffrizal Jarrun.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6315 seconds (0.1#10.140)