Ponton pembawa 4.200 kayu akasia diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Diduga salah berlabuh, kapal ponton pembawa 4.200 kubik kayu akasia diamankan aparat Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Lima orang, akhirnya diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pelayaran No 17 Tahun 2008 ini. Termasuk pemilk dermaga batubara berinisial KH juga telah diperiksa.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP M Zulkarnain mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan penyalahgunaan izin dermaga ini berkat informasi dari masyarakat.
"Laporan itu langsung ditindaklanjuti unit kita yang dipimpin Kompol FX Winardi," ungkap Zulkarnain, di Mapolda Sumsel, Kamis (10/12/2013).
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada kapal ponton muatan ribuan kubik kayu jenis akasia sedang bersandar di dermaga tersebut.
"Kita langsung melakukan penindakan sesuai prosedur terhadap kapal ponton itu. Di lokasi penindakan kita amankan pembawa ponton dan sejumlah saksi lain di TKP," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara para saksi atau pembawa ponton, sambung perwira melati dua ini, bahwa 4.200 kubik kayu jenis akasia berasal dari luar Sumsel dan akan dikirim ke PT Tel atau pabrik kayu terbesar di Sumsel, di daerah Muaraenim.
"Setiba di dermaga itu, kayu-kayu diturunkan dari ponton, kemudian dipindahkan secara bergantian ke truk Fuso pengangkut kayu, untuk dibawa ke PT Tel," tukasnya.
Kompol FX Winardi menambahkan, seharusnya berdasarkan UU pelayaran No 17 pasal 299 dan 300, untuk menurunkan kayu dari kapal atau ponton harus menggunakan dermaga khusus kayu tidak boleh menggunakan dermaga khusus batubara.
"Kita akan dalami lagi kasus ini, sudah berapa lama aktivitas ini berlangsung, termasuk kita akan memanggil pihak PT Tel, apakah mereka mengetahui atau tidak mengenai adanya dugaan pelanggaran ini," tegas Winardi.
Lima orang, akhirnya diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pelayaran No 17 Tahun 2008 ini. Termasuk pemilk dermaga batubara berinisial KH juga telah diperiksa.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP M Zulkarnain mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan penyalahgunaan izin dermaga ini berkat informasi dari masyarakat.
"Laporan itu langsung ditindaklanjuti unit kita yang dipimpin Kompol FX Winardi," ungkap Zulkarnain, di Mapolda Sumsel, Kamis (10/12/2013).
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada kapal ponton muatan ribuan kubik kayu jenis akasia sedang bersandar di dermaga tersebut.
"Kita langsung melakukan penindakan sesuai prosedur terhadap kapal ponton itu. Di lokasi penindakan kita amankan pembawa ponton dan sejumlah saksi lain di TKP," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara para saksi atau pembawa ponton, sambung perwira melati dua ini, bahwa 4.200 kubik kayu jenis akasia berasal dari luar Sumsel dan akan dikirim ke PT Tel atau pabrik kayu terbesar di Sumsel, di daerah Muaraenim.
"Setiba di dermaga itu, kayu-kayu diturunkan dari ponton, kemudian dipindahkan secara bergantian ke truk Fuso pengangkut kayu, untuk dibawa ke PT Tel," tukasnya.
Kompol FX Winardi menambahkan, seharusnya berdasarkan UU pelayaran No 17 pasal 299 dan 300, untuk menurunkan kayu dari kapal atau ponton harus menggunakan dermaga khusus kayu tidak boleh menggunakan dermaga khusus batubara.
"Kita akan dalami lagi kasus ini, sudah berapa lama aktivitas ini berlangsung, termasuk kita akan memanggil pihak PT Tel, apakah mereka mengetahui atau tidak mengenai adanya dugaan pelanggaran ini," tegas Winardi.
(rsa)