30 Kepsek dicopot dari jabatannya
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan segera mencopot 30 orang kepala sekolah (Kepsek) dari berbagai tingkatan pendidikan. Tindakan ini ditempuh karena puluhan kepsek tersebut telah menjabat melebihi dari batas masa jabatannya.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemkot Sukabumi, Hanafie Zain menerangkan memasuki tahun 2013 ini terdapat 30 orang kepsek yang menjabat di SD, SMP hingga SMA telah habis masa jabatannya. Mereka umumnya telah menjabat sebagai kepsek selama dua priode.
“Sesuai ketentuan, jika seorang pegawai negeri sipil menjabat sebagai kepsek selama dua priode maka masa jabatannya tidak lagi dapat diperpanjang. Penghentian puluhan kepsek ini juga perlu dilakukan karena sebagai upaya penyegaran di pucuk pimpinan sekolah,” ungkap Hanafie kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/1/2013).
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh pemerintah adalah menyiapkan calon kepsek pengganti. Untuk hal ini, pemkot tengah menjalankan tahapan perekrutan berupa test and propertest.
“Kami sangat selektif untuk menentukan penggantinya,” tegas Hanafie.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Faizal bagindo, mengungkapkan proses perekrutan atau penyeleksian calon kepsek harus dilakukan secara terbuka.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim kondusifitas di sektor pendididkan yang menjadi salah satu visi misi Kota Sukabumi sebagai daerah pelayanan pendidikan.
“Jangan seperti kasus sebelumnya, perekrutan calon kepsek sempat menjadi sorotan masyarakat karena dianggap tidak transparan dan terindikasi di politisasi. Kami berharap pergantian kepsek menjadi langkah dalam penyegaran di sekolah sehingga meningkatkan kualitas pendidikan,” tuturnya.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemkot Sukabumi, Hanafie Zain menerangkan memasuki tahun 2013 ini terdapat 30 orang kepsek yang menjabat di SD, SMP hingga SMA telah habis masa jabatannya. Mereka umumnya telah menjabat sebagai kepsek selama dua priode.
“Sesuai ketentuan, jika seorang pegawai negeri sipil menjabat sebagai kepsek selama dua priode maka masa jabatannya tidak lagi dapat diperpanjang. Penghentian puluhan kepsek ini juga perlu dilakukan karena sebagai upaya penyegaran di pucuk pimpinan sekolah,” ungkap Hanafie kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/1/2013).
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh pemerintah adalah menyiapkan calon kepsek pengganti. Untuk hal ini, pemkot tengah menjalankan tahapan perekrutan berupa test and propertest.
“Kami sangat selektif untuk menentukan penggantinya,” tegas Hanafie.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Faizal bagindo, mengungkapkan proses perekrutan atau penyeleksian calon kepsek harus dilakukan secara terbuka.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim kondusifitas di sektor pendididkan yang menjadi salah satu visi misi Kota Sukabumi sebagai daerah pelayanan pendidikan.
“Jangan seperti kasus sebelumnya, perekrutan calon kepsek sempat menjadi sorotan masyarakat karena dianggap tidak transparan dan terindikasi di politisasi. Kami berharap pergantian kepsek menjadi langkah dalam penyegaran di sekolah sehingga meningkatkan kualitas pendidikan,” tuturnya.
(ysw)