Hari ini, penyidik akan panggil pengelola Tokobagus.com

Rabu, 09 Januari 2013 - 07:10 WIB
Hari ini, penyidik akan...
Hari ini, penyidik akan panggil pengelola Tokobagus.com
A A A
Sindonews.com – Untuk menelusuri kasus penjualan bayi secara online di Tokobagus.com, tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola situs jual-beli online tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrisus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru.

Menurutnya, hari Rabu (9/1/2013) ini pihaknya akan memanggil dua orang yang paling bertanggungjawab di situs tokobagus.com.

Pemanggilan tersebut terkait dengan ditemukannya penjualan bayi dengan harga Rp10 juta.

"Manajer IT dan owner Tokobagus.com akan kami panggil besok, status mereka sebagai saksi. Sebab penjualan bayi itu ada disitus mereka. Kita akan mendengar keterangannya terlebih dahulu," jelas Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrisus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru. Selasa (8/1/2013).

Dia melanjutkan, dalam hal ini pihak Tokobagus.com belum bisa dipastikan bersalah atau tidak. Dugaan sementara adanya tindakan kelalalian dari supervise, yang mempersetujui adanya penjualan tersebut.

“Kami belum bisa memastikan pengelola bersalah atau tidak. Namun, yang jelas, ada peristiwa kelalaian sehingga ada penjualan bayi di situs tersebut,” katanya.

Audie menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan pihak tokobagus diketahui jika setiap calon penjual baru disortir melalui tiga tahapan.

"Melihat siapa pengirim, apa amlat email, berapa nomor telepon. Hal itu dilakukan hingga tiga kali dengan orang yang berbeda, dan itu memang sudah prosedur perusahaan," tuturnya.

Saat ini, pihaknya baru memulai penyidikan dengan berdasarkan dari laporan tokobagus.com.

Pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan kesejagaan dari situs tersebut untuk meloloskan penjualan bayi dimedia internet itu.

“Penjual bayi, akan dikenakan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 pasal 83 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya

Tokobagus.com diketahui telah mengiklankan perdagangan dua bayi, dengan nilai masing masing Rp10 juta.

Dalam iklan tersebut, dilengkapi dengan foto sang bayi, yang dikatakan keduanya berusia 18 bulan.
(stb)
Berita Terkait
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Kasus Perdagangan Orang...
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Kian Marak
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved