Hari ini, penyidik akan panggil pengelola Tokobagus.com
Rabu, 09 Januari 2013 - 07:10 WIB
Hari ini, penyidik akan panggil pengelola Tokobagus.com
A
A
A
Sindonews.com – Untuk menelusuri kasus penjualan bayi secara online di Tokobagus.com, tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola situs jual-beli online tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrisus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru.
Menurutnya, hari Rabu (9/1/2013) ini pihaknya akan memanggil dua orang yang paling bertanggungjawab di situs tokobagus.com.
Pemanggilan tersebut terkait dengan ditemukannya penjualan bayi dengan harga Rp10 juta.
"Manajer IT dan owner Tokobagus.com akan kami panggil besok, status mereka sebagai saksi. Sebab penjualan bayi itu ada disitus mereka. Kita akan mendengar keterangannya terlebih dahulu," jelas Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrisus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru. Selasa (8/1/2013).
Dia melanjutkan, dalam hal ini pihak Tokobagus.com belum bisa dipastikan bersalah atau tidak. Dugaan sementara adanya tindakan kelalalian dari supervise, yang mempersetujui adanya penjualan tersebut.
“Kami belum bisa memastikan pengelola bersalah atau tidak. Namun, yang jelas, ada peristiwa kelalaian sehingga ada penjualan bayi di situs tersebut,” katanya.
Audie menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan pihak tokobagus diketahui jika setiap calon penjual baru disortir melalui tiga tahapan.
"Melihat siapa pengirim, apa amlat email, berapa nomor telepon. Hal itu dilakukan hingga tiga kali dengan orang yang berbeda, dan itu memang sudah prosedur perusahaan," tuturnya.
Saat ini, pihaknya baru memulai penyidikan dengan berdasarkan dari laporan tokobagus.com.
Pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan kesejagaan dari situs tersebut untuk meloloskan penjualan bayi dimedia internet itu.
“Penjual bayi, akan dikenakan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 pasal 83 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya
Tokobagus.com diketahui telah mengiklankan perdagangan dua bayi, dengan nilai masing masing Rp10 juta.
Dalam iklan tersebut, dilengkapi dengan foto sang bayi, yang dikatakan keduanya berusia 18 bulan.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrisus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru.
Menurutnya, hari Rabu (9/1/2013) ini pihaknya akan memanggil dua orang yang paling bertanggungjawab di situs tokobagus.com.
Pemanggilan tersebut terkait dengan ditemukannya penjualan bayi dengan harga Rp10 juta.
"Manajer IT dan owner Tokobagus.com akan kami panggil besok, status mereka sebagai saksi. Sebab penjualan bayi itu ada disitus mereka. Kita akan mendengar keterangannya terlebih dahulu," jelas Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrisus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru. Selasa (8/1/2013).
Dia melanjutkan, dalam hal ini pihak Tokobagus.com belum bisa dipastikan bersalah atau tidak. Dugaan sementara adanya tindakan kelalalian dari supervise, yang mempersetujui adanya penjualan tersebut.
“Kami belum bisa memastikan pengelola bersalah atau tidak. Namun, yang jelas, ada peristiwa kelalaian sehingga ada penjualan bayi di situs tersebut,” katanya.
Audie menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan pihak tokobagus diketahui jika setiap calon penjual baru disortir melalui tiga tahapan.
"Melihat siapa pengirim, apa amlat email, berapa nomor telepon. Hal itu dilakukan hingga tiga kali dengan orang yang berbeda, dan itu memang sudah prosedur perusahaan," tuturnya.
Saat ini, pihaknya baru memulai penyidikan dengan berdasarkan dari laporan tokobagus.com.
Pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan kesejagaan dari situs tersebut untuk meloloskan penjualan bayi dimedia internet itu.
“Penjual bayi, akan dikenakan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 pasal 83 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya
Tokobagus.com diketahui telah mengiklankan perdagangan dua bayi, dengan nilai masing masing Rp10 juta.
Dalam iklan tersebut, dilengkapi dengan foto sang bayi, yang dikatakan keduanya berusia 18 bulan.
(stb)