Akta cerai palsu dibanderol Rp800 ribu
A
A
A
Sindonews.com – Sindikat pembuatan akta cerai palsu di wilayah Kabupaten Ciamis akhirnya terungkap. Salah satu diantaranya, melibatkan pensiunan pegawai Kementrian Agama (Kemenag) Kabuapten Ciamis. Setiap lembar akta cerai palsu itu dibanderol Rp800 ribu.
Sindikat pembuatan akta palsu itu terungkap dari laporan Siti Nurlaela Sari (27) warga Dusun Ciminyak, Desa Karyamulnya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Siti merasa janggal melihat akta cerai yang diberikan suaminya Didin (40) warga Dusun Sukaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Siti yang penasaran, melakukan kros cek akta cerai yang diberikan suaminya dengan mendatangi Kemenag Ciamis. Ternyata, nomor registernya palsu. Merasa yakin palsu, Siti melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Dari hasil pengungkapan, polisi memanggil Didin sebagai saksi dan akhirnya berhasil mengungkap akta palsu itu diperoleh dari seorang Amil bernama Bahrudin (60) warga Purwaharja, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Dari pengakuan Burhanudin, ternyata akta palsu itu diperoleh dari pegawai Kemenag Ciamis, Amas Warlin (51) warga Panoongan, Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Polisi juga mengamankan Uus (25) pemilik rental warga Bantardawa, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis yang turut serta membuat akta palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Shohet menyebutkan, barang bukti yang didapat berupa dua lembar contoh akta cerai palsu, komputer, dan printer.
“Setiap lembar akta palsu dijual seharga Rp800 ribu. Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang menggunakan akta cerai palsu, ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandas Shohet, Selasa (8/1/2013).
Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis Yusuf menjelaskan, oknum pegawai Kemenag yang terlibat pembuatan akta palsu tersebut saat ini sudah pensiun.
“Hanya saja, sebagai tindakan pencegahan, kami akan memperketat pengawasan sebagai antisipasi pembuatan akta palsu,” terang yusuf.
Sindikat pembuatan akta palsu itu terungkap dari laporan Siti Nurlaela Sari (27) warga Dusun Ciminyak, Desa Karyamulnya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Siti merasa janggal melihat akta cerai yang diberikan suaminya Didin (40) warga Dusun Sukaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Siti yang penasaran, melakukan kros cek akta cerai yang diberikan suaminya dengan mendatangi Kemenag Ciamis. Ternyata, nomor registernya palsu. Merasa yakin palsu, Siti melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Dari hasil pengungkapan, polisi memanggil Didin sebagai saksi dan akhirnya berhasil mengungkap akta palsu itu diperoleh dari seorang Amil bernama Bahrudin (60) warga Purwaharja, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Dari pengakuan Burhanudin, ternyata akta palsu itu diperoleh dari pegawai Kemenag Ciamis, Amas Warlin (51) warga Panoongan, Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Polisi juga mengamankan Uus (25) pemilik rental warga Bantardawa, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis yang turut serta membuat akta palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Shohet menyebutkan, barang bukti yang didapat berupa dua lembar contoh akta cerai palsu, komputer, dan printer.
“Setiap lembar akta palsu dijual seharga Rp800 ribu. Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang menggunakan akta cerai palsu, ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandas Shohet, Selasa (8/1/2013).
Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis Yusuf menjelaskan, oknum pegawai Kemenag yang terlibat pembuatan akta palsu tersebut saat ini sudah pensiun.
“Hanya saja, sebagai tindakan pencegahan, kami akan memperketat pengawasan sebagai antisipasi pembuatan akta palsu,” terang yusuf.
(ysw)