Pengurus mushala akan laporkan DMI ke polisi

Selasa, 08 Januari 2013 - 18:29 WIB
Pengurus mushala akan...
Pengurus mushala akan laporkan DMI ke polisi
A A A
Sindonews.com - Kisruh pemotongan bantuan hibah untuk mushala dan masjid se Kota Batu yang dilakukan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) ternyata belum berakhir.

Pengurus mushala Istiqomah, Desa Junrejo, Hidayat menyatakan, akan segera melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Hal itu dilakukan karena pengurus DMI belum mengembalikan uang bantuan yang dipotong.

"Kita akan bertemu Kabag Kesra, Kota Batu. Kita ingin bertanya lagi jalan keluarnya. Kalau memang pengurus DMI tetap tidak mau mengembalikan seluruh bantuan untuk mushala dan masjid yang dipotong. Kita punya jalan sendiri untuk menyelesaikannya," sebut Hidayat, di Desa Junrejo, Malang, Jawa Timur, Selasa (8/1/2013).

Menurut Hidayat, yang disesalkan dirinya bersama para pengurus mushala dan masjid se Kota Batu adalah pemotongan bantuan hibah dari Pemkot Batu tanpa didahului sosialisasi. Uang yang diserahkan pengurus DMI hanya Rp900 ribu. Padahal, lanjutnya, jumlah bantuan yang harusnya diterima utuh Rp1 juta.

"Di Kota Batu ada 478 mushala. Kalau dikalikan Rp100 ribu berarti terkumpul Rp47,8 juta. Kalau ditambah uang pemotongan bantuan untuk 156 masjid. Totalnya menjadi Rp77,3 juta," sebut Hidayat.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Kota Batu Ulul Azmi, mengaku kecewa dengan tindakan pengurus DMI Kota Batu. Alasannya pemotongan bantuan operasional untuk musola dan masjid itu belum 100 persen mendapatkan persetujuan bersama.

Selain DMI, masih ada lembaga lain yang mengelola kesejahteraan masjid. Misalkan Lembaga Takmir Masjid Nahdlautul Ulama (LTMNU) dan masih ada yang lainnya.

"DMI sama dengan organisasi yang lain. Setiap tahun menerima bantuan operasional dari Pemkot Batu. Jadi kenapa masih ada pemotongan bantuan untuk mushala dan masjid. Kalau pemotongan bantuan hibah belum mendapatkan persetujuan bersama, lebih baik harus segera dikembalikan. Dari pada menimbulkan masalah pidana," terang Ulul Azmi.

Kabag Kesra Kota Batu, Ismail A Gani menyatakan, bantuan hibah untuk mushala dan masjid tidak boleh dipotong oleh siapa pun. Dia menyatakan tindakan tersebut salah besar. Dalam rapat kerja daerah (Rakerda) DMI yang diundang hanya takmir masjid. Pengurus mushala tidak diundang.

"Jadi wajar kalau pengurus mushala merasa tidak pernah ikut membuat persetujuan pemotongan bantuan hibah untuk musola dan masjid itu," ucap Ismail.

Kesalahan yang dilakukan pengurus DMI. Secara sengaja memotong bantuan untuk 478 mushala di Kota Batu.

"Kita sudah tegas memerintahkan pengurus DMI segera mengembalikannya," ucap Ismail.

Ketua DMI, Kota Batu H Ma'arif Mashuridlo menyatakan, tetap akan menjalankan keputusan Rakerda DMI tanggal 2 Mei 2012 lalu. Kalau ada tamir masjid dan pengurus mushala tidak sepakat dengan keputusan DMI, dia mempersilakan mengambil uangnya.

"Pemotongan itu sudah disetujui dalam rakerda DMI. Lalu dalam SK Wali Kota Batu sudah jelas. Bantuan dari Kesra untuk operasional pengurus musola dan masjid. Nanti DMI akan membuat laporan keuangan untuk wali kota," jelasnya.

Menurut Ma'arif, uang yang dipotong oleh pengurus DMI akan dikembalikan ke masjid dan mushala dalam bentuk kegiatan. Tahun depan, lanjutnya, DMI Kota Batu ingin membuat buku pedoman managemen pengelolaan masjid, pembinaan dan penataran imam dan khotib, studi banding dan lainnya. Ma'arif sendiri tidak merasa khawatir dengan pihak yang ingin melaporkan ke penegak hukum.

"Pengurus DMI hanya ingin menjalankan keputusan bersama dalam Rakerda. Karena SK wali kotanya jelas. Dan DMI berhak mengelola anggaran yang sudah ada," ucap dia percaya diri.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)