Tangani korupsi desa, Kejari dikepung warga

Selasa, 08 Januari 2013 - 16:19 WIB
Tangani korupsi desa,...
Tangani korupsi desa, Kejari dikepung warga
A A A
Sindonews.com - Puluhan warga Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Kedatangan mereka terkait dengan rencana pihak Kejari yang meminta keterangan dari sejumlah warga desa setempat terkait laporan dugaan Korupsi pada proyek bantuan desa mandiri perwujudan desa.

Seorang warga Aris mengatakan, kedatangan mereka ke Kejari tersebut seiring dengan diterimanya surat panggilan terhadap sejumlah warga desa setempat. Dalam surat tersebut, jelas dia disebutkan mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tipikor itu.

“Ada panggilan, katanya untuk dimintai keterangan terkait desa peradaban,” kata Aris, di Kejari Majalengka, Selasa (8/1/2013).

Menurutnya, warga menginginkan mereka dimintai keterangan secara sekaligus bersama-sama. Namun, dalam surat tersebut pihak Kejari meminta keterangan secara bergantian.

"Masyarakat inginnya dimintai keterangan secara ramai-ramai agar cepet selesai. Yang ikut ini, adalah keluarga dari warga yang mendapatkan undangaan itu. Mereka ikut karena takut ada apa-apa dengan saudaranya itu," jelas dia.

Sementara itu, kasi Intel Kejari Majalengka Noordin Kusumanegara mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah warga tersebut berawal dari adanya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek bantuan desa mandiri perwujudan desa peradaban di Desa Gandawesi.

Dalam penanganan kasus tersebut, jelas dia, pihaknya sudah mengirimkan undangan terhadap 22 warga desa setempat.

“Sedang melakukan penyelidikian, adanya dugaan tipikor pada proyek bantuan desa mandiri perwujudan desa peradaban pada tahun 2010 lalu. Ini berdasarkan laporan dari salah satu LSM,” jelas dia.

Undangan terhadap sejumlah warga sendiri, jelas dia, dilakukan pada pekan kemarin. Sebelum melakukan undangan terhadap warga untuk dimintai keterangan, jelas dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan.

“Program desa peradaban itu ada dua item yakni Bumdes untuk ekonomi dan simpan pinjam serta infra struktur. Diindikasikan berdasarkan laporan, ada dugaan di bumdes, yakni uangnya dipinjam oleh seseorang. Dan setelah kami lakukan cek ke lapangan, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai,” jelas dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam program Desa mandiri tersebut, pada tahun 2010 lalu Kabupaten Majalengka mendapatkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk enam desa di enam kecamatan. Selain Desa Gandawesi, jelas dia, pihaknya juga menerima pengaduan serupa dari lima desa lainnya yang mendapatkan anggaran tersebut. Namun demikian, Noordin enggan menyebutkan nama desa yang dimaksud tersebut.

“Jadi, pada tahun 2010 lalu, Kabupaten Majelengka mendapatkan anggaran Rp6 miliar untuk enam desa di enam kecamatan, salah satunya Desa Gandawesi. Hal serupa juga diduga terjadi di lima desa lainnya,” jelas dia.

Terkait tuntutan warga yang menginginkan dimintai keterangan secara bersama-sama, Noordin menyebutkan hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Terbatasnya jumlah petugas yang ada, menjadi salah satu alasan tuntutan warga tersebut tidak bisa dipenuhi.

“Petugas kami di sini terbatas, sehingga tidak mungkin sekaligus. Dan yang harus diperhatikan, mereka yang kami undang ini kafasitasnya bukan sebagai saksi, karena masih dalam tahap Penyelidikan, bukan penyidikan. Mereka hanya dimintai keterangan biasa,” ungkap dia.

Akibat adanya aksi dari puluhan warga tersebut, Noordin mengaku kesulitan untuk memintai keterangan. Kendati demikian, Noordin menegaskan, pihaknya akan terus memproses kasus tersebut.

“Kami akan mengirimkan undangan lagi pekan depan,” jelas dia.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
11 menit yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
16 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
10 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
10 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
10 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved