Bandara Adisucipto akan dipindahkan ke Bantul?

Selasa, 08 Januari 2013 - 15:53 WIB
Bandara Adisucipto akan...
Bandara Adisucipto akan dipindahkan ke Bantul?
A A A
Sindonews.com - Terkait wacana pemindahan Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta, Kabupaten Bantul disebut-sebut bakal menjadi pilihan alternatif pembangunan bandara tersebut.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Agung Wisda. Menurutnya, jika Bantul terpilih, lokasi yang dipersiapkan adalah Bumi Projo Tamansari, Kabupaten Bantul.

“Di sepanjang Pantai Samas bakal dibangun kincir angin raksasa,” ujar Agung Wisda, di Gedung Pyramid, Kabupaten Bantul, Selasa (8/1/2013).

Yang menjadi kendala saat ini menurutnya, ada pada pembebasan lahan yang dinilai pasti bermasalah. Hal itu dikarenakan, banyak warga Bantul yang merasa dirugikan adanya pembangunan bandara tersebut.

Selain terkendala lahan, rencana pembangunan 32 unit kincir angin raksa oleh calon investor dari Amerika pun menjadi hambatan tersendiri. Sebab kincir angin yang direncanakan di pantai Samas, Kecamatan Sanden, dinilai sangat mengganggu penerbangan.

Sebab masing-masing kincir angin yang memiliki ketinggian sekira 150 meter itu akan menyulitkan pesawat yang akan landing. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini pemerintah tengah mengkaji analisa dampak lingkungan (amdal) tentang rencana itu. Jika teralisasi dalam tahun ini, maka 150 kincir itu akan dibangun di sepanjang pantai Samas hingga sungai Progo.

Politikus Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) ini mengkwatirkan letak kincir angin dengan rencana pembangunan bandara. Dia membenarkan rencana pembangunan kincir angin itu akan ditangani investor dari Amerika, namun dia tidak menyebut berapa nilai investasinya.

"Rencananya, dalam waktu dekat, Dewa akan mengundang investor, termasuk instansi terkait seperti Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda), dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bapeda) untuk audiensi,” imbuhnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Agus Bastian mengungkapkan, persoalan utama pembangunan proyek besar hanya masalah tanah.

"Biasanya terkendala persoalan pembebasan lahan. Nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah cenderung lebih rendah dari harga yang dipatok warga. Padahal, pemerintah mengajukan ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)