Disebut curi start, Aher utus timses ke Panwaslu
A
A
A
Sindonews.com - Calon gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar) incumbent Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencurian start kampanye yang dituduhkan kepada dirinya kepada tim suksesnya (timses).
"Ya kan bisa diwakilkan. Urusan ini (panggilan Panwaslu) timses saja," kata Heryawan, di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (8/1/2013).
Menurutnya, pihaknya juga boleh tidak memenuhi panggilan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Diketahui, Senin 7 Januari 2013 kemarin, tim sukses politikus PKS yang berpasangan dengan Deddy Mizwar di Pilgub Jabar 2013 ini ditolak Panwaslu karena tidak membawa surat kuasa dari Aher. Rencananya, Aher akan menulis surat kuasa untuk memenuhi panggilan Panwaslu berikutnya.
Dia menjelaskan, dalam aturan urusan pencalonan bisa diwakilkan oleh timses calon. Untuk itu dia mempercayakan sepenuhnya kepada timsesnya untuk menyelesaikan perkara yang diadukan tim pemenangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten).
Aher juga keberatan jika timsesnya ditolak Panwaslu Jabar. Menurutnya, sebenarnya Panwaslu sudah menerima timsesnya, tetapi timsesnya tidak membawa surat kuasa. Lanjutnya, memang secara aturan hukum mewakilkan tanpa surat kuasa itu memang tidak bolehkan.
"Pada Pemanggilan kedua nanti akan kembali diwakilkan. Yang penting ada surat kuasa," ujar cagub nomor urut 4 ini.
Sebelumnya, tim pemenangan Paten melaporkan kampanye terselubung oleh Aher saat dalam acara forum kuwu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tim Paten menuding, Aher meminta dukungan kepada ratusan kepala desa yang hadir dalam forum itu.
"Ya kan bisa diwakilkan. Urusan ini (panggilan Panwaslu) timses saja," kata Heryawan, di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (8/1/2013).
Menurutnya, pihaknya juga boleh tidak memenuhi panggilan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Diketahui, Senin 7 Januari 2013 kemarin, tim sukses politikus PKS yang berpasangan dengan Deddy Mizwar di Pilgub Jabar 2013 ini ditolak Panwaslu karena tidak membawa surat kuasa dari Aher. Rencananya, Aher akan menulis surat kuasa untuk memenuhi panggilan Panwaslu berikutnya.
Dia menjelaskan, dalam aturan urusan pencalonan bisa diwakilkan oleh timses calon. Untuk itu dia mempercayakan sepenuhnya kepada timsesnya untuk menyelesaikan perkara yang diadukan tim pemenangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten).
Aher juga keberatan jika timsesnya ditolak Panwaslu Jabar. Menurutnya, sebenarnya Panwaslu sudah menerima timsesnya, tetapi timsesnya tidak membawa surat kuasa. Lanjutnya, memang secara aturan hukum mewakilkan tanpa surat kuasa itu memang tidak bolehkan.
"Pada Pemanggilan kedua nanti akan kembali diwakilkan. Yang penting ada surat kuasa," ujar cagub nomor urut 4 ini.
Sebelumnya, tim pemenangan Paten melaporkan kampanye terselubung oleh Aher saat dalam acara forum kuwu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tim Paten menuding, Aher meminta dukungan kepada ratusan kepala desa yang hadir dalam forum itu.
(rsa)