Oknum Satpol PP Kukar jadi bandar sabu
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timut (Kaltim) berhasil menangkap Lutfie Dores (45) yang diduga merupakan pengedar Narkoba jenis sabu. Ia merupakan anggota satpol PP dan tertangkap tangan mengedarkan sabu.
“Salah satu pelaku merupakan oknum Satpol PP Pemkab Kukar,” kata AKP Pormelli Hasugian, Kasat Reskoba Polres Kukar melalui Kasubag Humas Polres Kukar AKP Suwarno, Senin (7/1).
Selain Lutfie, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Ardi Apriyanius alias Ardi (25) dan Budiansyah (43). Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti, berupa sejumlah paket sabu dan satu buah bong.
Suwarno menjelaskan, awalnya kepolisian mendapat informasi dari warga jika ada transaksi Narkoba di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Awalnya polisi berhasil meringkus Ardi yang kedapatan membawa sabu dan menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram dalam kantong celananya.
Dari keterangan Ardi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari Budi.
Petugas pun berhasil meringkus Budi tak jauh dari lokasi ditangkapnya Ardi. Petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,33 gram dari tangan Budi.
Dari keterangan Budi, polisi mengetahui pengedar lain bernama Lutfie yang tak lain anggota Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara. Tak perlu waktu lama polisi langsung menangkap Lutfi saat akan melakukan transaksi sabu di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.
Polisi menemukan empat paket sabu seberat 1,57 gram, uang tunai Rp 2,7 juta dan sebuah alat hisap bong. Polisi terus melakukan pengembangan. Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Kukar.
"Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Suwarno.
“Salah satu pelaku merupakan oknum Satpol PP Pemkab Kukar,” kata AKP Pormelli Hasugian, Kasat Reskoba Polres Kukar melalui Kasubag Humas Polres Kukar AKP Suwarno, Senin (7/1).
Selain Lutfie, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Ardi Apriyanius alias Ardi (25) dan Budiansyah (43). Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti, berupa sejumlah paket sabu dan satu buah bong.
Suwarno menjelaskan, awalnya kepolisian mendapat informasi dari warga jika ada transaksi Narkoba di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Awalnya polisi berhasil meringkus Ardi yang kedapatan membawa sabu dan menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram dalam kantong celananya.
Dari keterangan Ardi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari Budi.
Petugas pun berhasil meringkus Budi tak jauh dari lokasi ditangkapnya Ardi. Petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,33 gram dari tangan Budi.
Dari keterangan Budi, polisi mengetahui pengedar lain bernama Lutfie yang tak lain anggota Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara. Tak perlu waktu lama polisi langsung menangkap Lutfi saat akan melakukan transaksi sabu di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.
Polisi menemukan empat paket sabu seberat 1,57 gram, uang tunai Rp 2,7 juta dan sebuah alat hisap bong. Polisi terus melakukan pengembangan. Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Kukar.
"Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Suwarno.
(ysw)