Tuntut pemekaran, warga 2 dusun sambangi DPRD Mura
A
A
A
Sindonews.com – Ratusan warga dari dua dusun yakni, Cawang Gumilir dan Panglero Kecamatan Muara Lakita Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura.
Warga menuntut wakil rakyat dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Mura segera menjadikan dua dusun tersebut menjadi desa. Sebab, di dusun tersebut infrastuktur mendasar sangat minim dan memprihatinkan.
“Dusun kami dimekarkan. Karena tidak ada sama sekali perhatian Pemkab membangun infrastruktur jalan, pendidikan, ibadah dan kesehatan di dusun tersebut,” tegas Koordiantor Lapangan, Fakrur Rozi, dalam orasinya, Senin (7/1/2013).
Menurut Rozi, perhatian pemerintah terhadap warga di dua dusun tersebut tidak ada sama sekali. Bahkan warga sulit melakukan kepengurusan administrasi karena akses jalan yang memprihatikan ke Desa Semangus sehingga ditempuh dengan jarak berjam-jam.
Karena itu, dusun Cawang Gumilir dan Panglero Semangus sudah selayaknya dimekarkan karena telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Sebab untuk jumlah warganya 680 kepala keluarga dan wilayahnya banyak menghasilkan sumber daya alam (SDA).
Pihaknya mengimbau Pemkab Mura memperhatikan rakyat dua desa yang ada.
Karena, sampai sekarang bantuan sosial tidak pernah masuk kesana.
Bahkan warga harus rela menempuh akses jalan dengan cara jalan kaki berjam-jam untuk mengurus administrasi ke desa lainnya.
Penduduk sekitar tinggal di dusun yang tidak ada pemerintahannya, sehingga penduduk banyak yang tidak memiliki identitas kependudukan dan akte kelahiran.
Selain itu, Pemkab Mura segera bertindak terkait dugaan intimidasi yang dilakukan perusahaan perkebunan yakni PT Musi Hutan Persada (MHP) terhadap penduduk dua dusun tersebut. Sehingga, banyak lahan perkebunan warga yang diduga diserobot pihak perusahaan.
Usai menyampaikan orasinya perwakilan pengunjuk rasa diterima anggota DPRD Mura. Salah satunya dari Ketua Komisi I yakni I Wayan Kocap yang mengajak perwakilan pendemo untuk duduk bersama.
"Kami terbuka, aspirasi kami tanggapi dan tindak lanjuti. Kami minta perwakilan sepuluh orang menyampaikan aspirasinya,” tegas Wayan didampingi Wakil Ketua Komisi I, Zainuddin Anwar.
Usai pertemuan, Zainuddin Anwar mengaku bulan Maret mendatang kedua dusun tersebut sudah menjadi desa sehingga mempercepat pelayanan administrasi kependudukan di desa tersebut.
Terpisah, Asisten I Tata Pemerintahan Setda Mura, Ali Sadikin mengatakan, pihaknya menerima aspirasi warga dua dusun yang menginginkan pemekaran.
“Pemkab Mura siap menunggu pemekaran yang diinginkan warga, namun ada persyaratan tertulis yang diajukan kepada Bupati Mura melalui kepala desa (kades) dan Camat setempat. Sehingga, pihaknya bisa melakukan pemekaran karena terpenuhinya syarat tersebut,” pungkasnya.
Warga menuntut wakil rakyat dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Mura segera menjadikan dua dusun tersebut menjadi desa. Sebab, di dusun tersebut infrastuktur mendasar sangat minim dan memprihatinkan.
“Dusun kami dimekarkan. Karena tidak ada sama sekali perhatian Pemkab membangun infrastruktur jalan, pendidikan, ibadah dan kesehatan di dusun tersebut,” tegas Koordiantor Lapangan, Fakrur Rozi, dalam orasinya, Senin (7/1/2013).
Menurut Rozi, perhatian pemerintah terhadap warga di dua dusun tersebut tidak ada sama sekali. Bahkan warga sulit melakukan kepengurusan administrasi karena akses jalan yang memprihatikan ke Desa Semangus sehingga ditempuh dengan jarak berjam-jam.
Karena itu, dusun Cawang Gumilir dan Panglero Semangus sudah selayaknya dimekarkan karena telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Sebab untuk jumlah warganya 680 kepala keluarga dan wilayahnya banyak menghasilkan sumber daya alam (SDA).
Pihaknya mengimbau Pemkab Mura memperhatikan rakyat dua desa yang ada.
Karena, sampai sekarang bantuan sosial tidak pernah masuk kesana.
Bahkan warga harus rela menempuh akses jalan dengan cara jalan kaki berjam-jam untuk mengurus administrasi ke desa lainnya.
Penduduk sekitar tinggal di dusun yang tidak ada pemerintahannya, sehingga penduduk banyak yang tidak memiliki identitas kependudukan dan akte kelahiran.
Selain itu, Pemkab Mura segera bertindak terkait dugaan intimidasi yang dilakukan perusahaan perkebunan yakni PT Musi Hutan Persada (MHP) terhadap penduduk dua dusun tersebut. Sehingga, banyak lahan perkebunan warga yang diduga diserobot pihak perusahaan.
Usai menyampaikan orasinya perwakilan pengunjuk rasa diterima anggota DPRD Mura. Salah satunya dari Ketua Komisi I yakni I Wayan Kocap yang mengajak perwakilan pendemo untuk duduk bersama.
"Kami terbuka, aspirasi kami tanggapi dan tindak lanjuti. Kami minta perwakilan sepuluh orang menyampaikan aspirasinya,” tegas Wayan didampingi Wakil Ketua Komisi I, Zainuddin Anwar.
Usai pertemuan, Zainuddin Anwar mengaku bulan Maret mendatang kedua dusun tersebut sudah menjadi desa sehingga mempercepat pelayanan administrasi kependudukan di desa tersebut.
Terpisah, Asisten I Tata Pemerintahan Setda Mura, Ali Sadikin mengatakan, pihaknya menerima aspirasi warga dua dusun yang menginginkan pemekaran.
“Pemkab Mura siap menunggu pemekaran yang diinginkan warga, namun ada persyaratan tertulis yang diajukan kepada Bupati Mura melalui kepala desa (kades) dan Camat setempat. Sehingga, pihaknya bisa melakukan pemekaran karena terpenuhinya syarat tersebut,” pungkasnya.
(ysw)