Pemkab Humbahas bebaskan biaya pendidikan hingga SLTA
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rangka mewujudkan pendidikan wajib belajar 12 tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), akan memberlakukan sistem bebas biaya pendidikan dan penghapusan segala bentuk kutipan di perguruan di seluruh sekolah negeri.
Pendidikan wajib belajar 12 tahun tanpa kutipan ini akan diberlakukan mulai awal tahun 2013. Sehingga nantinya segala bentuk kutipan dan tagihan biaya pendidikan akan dihapuskan termasuk biaya komite sekolah yang selama ini dibebankan kepada siswa antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per siswa.
"Jadi nanti semua akan kita hapuskan namun masih hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri di bawah pengelolaan Pemkab Humbahas. Karena ada beberapa sekolah di bawah pengelolaan kementerian seperti Departemen Agama," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Saul Situmorang, di Dolok Sanggul, Kamis (3/1/2013).
Saul mengatakan, upaya untuk mengratiskan biaya pendidikan 12 tahun tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di daerah. Sehingga ke depan tidak ada lagi pelajar Humbahas yang putus sekolah karena keterbatasan biaya.
"Hal ini akan diberlakukan hingga daerah pelosok. Karena itu, jika ada kutipan lagi silakan laporkan langsung ke kami," tegasnya.
Pekerja sosial dari sektor pendidikan di Sumut, Kamaludin Pane mengatakan, pendidikan gratis yang dilakukan oleh Pemkab Humbahas merupakan yang pertama di Sumut. Karena itu Kamaludin mengapresiasi upaya pembebasan biaya pendidikan yang dilakukan oleh pihak Pemkab.
Sebab selama ini beban biaya pendidikan dianggap hanya berpijak pada kebutuhan belajar mengajar di sekolah saja, padahal masih ada sektro lain yang dapat menambah pengetahuan siswa yang diperoleh di luar sekolah.
“Nantinya dana yang selama ini digunakan orang tua untuk biaya pendidikan anak di sekolah dapat dialihkan ke tambahan pendidikan diluar sekolah. Sehingga tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa bukan hanya ada pada pemerintah saja melainkan juga pada orang tua siswa,” terangnya.
Pendidikan wajib belajar 12 tahun tanpa kutipan ini akan diberlakukan mulai awal tahun 2013. Sehingga nantinya segala bentuk kutipan dan tagihan biaya pendidikan akan dihapuskan termasuk biaya komite sekolah yang selama ini dibebankan kepada siswa antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per siswa.
"Jadi nanti semua akan kita hapuskan namun masih hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri di bawah pengelolaan Pemkab Humbahas. Karena ada beberapa sekolah di bawah pengelolaan kementerian seperti Departemen Agama," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Saul Situmorang, di Dolok Sanggul, Kamis (3/1/2013).
Saul mengatakan, upaya untuk mengratiskan biaya pendidikan 12 tahun tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di daerah. Sehingga ke depan tidak ada lagi pelajar Humbahas yang putus sekolah karena keterbatasan biaya.
"Hal ini akan diberlakukan hingga daerah pelosok. Karena itu, jika ada kutipan lagi silakan laporkan langsung ke kami," tegasnya.
Pekerja sosial dari sektor pendidikan di Sumut, Kamaludin Pane mengatakan, pendidikan gratis yang dilakukan oleh Pemkab Humbahas merupakan yang pertama di Sumut. Karena itu Kamaludin mengapresiasi upaya pembebasan biaya pendidikan yang dilakukan oleh pihak Pemkab.
Sebab selama ini beban biaya pendidikan dianggap hanya berpijak pada kebutuhan belajar mengajar di sekolah saja, padahal masih ada sektro lain yang dapat menambah pengetahuan siswa yang diperoleh di luar sekolah.
“Nantinya dana yang selama ini digunakan orang tua untuk biaya pendidikan anak di sekolah dapat dialihkan ke tambahan pendidikan diluar sekolah. Sehingga tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa bukan hanya ada pada pemerintah saja melainkan juga pada orang tua siswa,” terangnya.
(rsa)