Warga tolak tuntutan JPU soal kasus pemotongan bambu

Rabu, 02 Januari 2013 - 22:26 WIB
Warga tolak tuntutan...
Warga tolak tuntutan JPU soal kasus pemotongan bambu
A A A
Sindonews.com - Tuntutan 1 bulan penjara dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus dugaan pemotongan dua buah bambu yakni Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbakhul Munir (21) oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Mungkid membuat ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang yang menghadiri persidangan marah.

Sejumlah warga bahkan nekat mendekati Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan itu. Beruntung, aparat kepolisian yang bersiaga langsung meredam dan membawa massa ke luar ruang sidang.

Warga kemudian melakukan orasi di depan halaman PN Mungkid. Salah satu kerabat terdakwa, Sutrisno yang diduga kesurupan bahkan sampai histeris dan mengamuk. Namun, dapat segera diamankan oleh warga lainnya.

Kepala Desa Tampingan Heru Siswanto menegaskan, pihaknya tidak akan menerima tuntutan tersebut. Ia meminta Budi dan Munir dibebaskan tanpa syarat.

"Kami ingin Budi dan Munir bebas. Kalau tidak divonis bebas, akan ada kericuhan," ancamnya di PN Mungkid, Rabu (2/1/2013).

Sementara itu, Polres Magelang menyiagakan sebanyak 250m personil untuk mengamankan jalannya sidang itu. Jumlah personel akan ditambah pada sidang Senin pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi secara tertulis Nanda Tanjung selaku kuasa hukum Budi dan Munir.

"Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak emosi. Ini sudah masuk ranah pengadilan. Saya yakin JPU dalam tuntutannya sudah mempertimbangkan aspek hukum, dan sosial. Kami akan minta bantuan TNI," kata Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0409 seconds (0.1#10.140)