Maling mesin air di Tangerang ditembak polisi
Rabu, 02 Januari 2013 - 10:39 WIB
Maling mesin air di Tangerang ditembak polisi
A
A
A
Sindonews.com - Perumahan di Perum Duta Graha, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dibobol kawanan maling saat ditinggal pemiliknya liburan Natal dan tahun baru 2013. Pelakunya RD (19), dan HR (20), berhasil dibekuk aparat kepolisian. Satu diantaranya ditembak.
"Mereka kami tangkap ketika dalam pengejaran anggota yang sedang patroli sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya Kapolsek Curug Kompol Arif Setiawan, di Tangerang, Rabu (2/1/2013).
Tersangka HR sendiri mengaku, sudah biasa melakukan aksi pencurian di rumah kosong dengan sasaran mesin air. "Targetnya ya mesin air. Sebelumnya saya juga pernah mencuri, tetapi tertangkap," terang HR.
Dalam melakukan aksinya, pelaku cenderung amatiran. "Mereka masuk ke dalam rumah dengan memanjat lubang tower dan mengambil handphone beserta power bank yang tersimpan di dalam rumah," sambung Kompol Arif.
Setelah korban pulang bepergian, dan melihat keadaan rumah berantakan, mereka lalu melapor ke Polsek Curug. Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Curug segera melakukan pengejaran.
"Kami langsung mendeteksi pelaku, kurang dari dua jam. Kedua pelaku berhasil kami tangkap. Namun, ternyata ada tersangka lain berinisial WA. Dia berhasil melarikan diri," lanjut Kapolsek.
Tersanka HR terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri. "Pelaku juga berusaha melawan anggota," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam tujuh tahun kurungan penjara.
"Mereka kami tangkap ketika dalam pengejaran anggota yang sedang patroli sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya Kapolsek Curug Kompol Arif Setiawan, di Tangerang, Rabu (2/1/2013).
Tersangka HR sendiri mengaku, sudah biasa melakukan aksi pencurian di rumah kosong dengan sasaran mesin air. "Targetnya ya mesin air. Sebelumnya saya juga pernah mencuri, tetapi tertangkap," terang HR.
Dalam melakukan aksinya, pelaku cenderung amatiran. "Mereka masuk ke dalam rumah dengan memanjat lubang tower dan mengambil handphone beserta power bank yang tersimpan di dalam rumah," sambung Kompol Arif.
Setelah korban pulang bepergian, dan melihat keadaan rumah berantakan, mereka lalu melapor ke Polsek Curug. Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Curug segera melakukan pengejaran.
"Kami langsung mendeteksi pelaku, kurang dari dua jam. Kedua pelaku berhasil kami tangkap. Namun, ternyata ada tersangka lain berinisial WA. Dia berhasil melarikan diri," lanjut Kapolsek.
Tersanka HR terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri. "Pelaku juga berusaha melawan anggota," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam tujuh tahun kurungan penjara.
(san)