Operasi lilin, polisi Magelang sita ratusan miras
Senin, 31 Desember 2012 - 16:03 WIB
Operasi lilin, polisi Magelang sita ratusan miras
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polres Magelang Kota berhasil menyita 362 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 28 liter ciu dalam operasi Lilin Candi 2012 sejak 23-29 Desember 2012. Miras tersebut disita petugas langsung dari rumah pelaku dan kios-kios yang berada di wilayah Kota Magelang.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Kiswiyono mengatakan, dari ratusan miras tersebut, 26 botol di antaranya adalah jenis impor, terdiri dari berbagai merek seperti Chivas Regal, Martel, Gordon’s dan lain-lain. Miras impor tersebut disita dari Dwi Haryanto atau Lebah (27) warga Paten Gunung, Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.
Menurutnya, Dwi tertangkap di rumahnya di Kampung Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, pada Sabtu 29 Desember 2012 lalu, tanpa ada perlawanan. Saat ini, Dwi tidak ditahan, melainkan harus wajib lapor ke Mapolres, karena telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2002 tentang minuman keras, dan diancam sanksi penahanan selama enam bulan dan denda Rp5 juta.
“Selama tahun 2012, penemuan miras import ini adalah yang pertama di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” kata Kiswiyono, di Mapolres Magelang, Senin (31/12/2012).
Ditambahkannya, dari keterangan Dwi Haryanto, pihaknya mendapat informasi miras tersebut diperoleh dari seorang distributor yang berada di Salam Kanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Dari penuturan pelaku, dia telah menjualnya selama enam bulan ini di Kota Magelang,” lanjutnya.
Kahumas Polres Magelang Kota, AKP Murjito menambahkan, untuk jenis ciu, polisi berhasil menyita ratusan botol miras lokal dan beberapa jirigen dari tujuh orang pemilik kios. Yaitu Gonoriyanto warga Jambon, Kelurahan Cacaban, Ti Maryati dan haryanto warga Tidar, Kelurahan Magersari, Agung warga Tidar Selatan, Bejo warga Cacaban Barat, Roni candra warga Rejowinangun Utara, Denok Lestari warga Tidar Selatan.
“Barang-barang itu diperoleh dari Bekonang Klaten. Biasanya barang itu datang diangkut dengan mobil pickup ketika waktu subuh, dan selanjutnya didistribusikan ke kios-kios per jirigen. Tidak jarang mereka kucing-kucingan dengan petugas,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Kiswiyono mengatakan, dari ratusan miras tersebut, 26 botol di antaranya adalah jenis impor, terdiri dari berbagai merek seperti Chivas Regal, Martel, Gordon’s dan lain-lain. Miras impor tersebut disita dari Dwi Haryanto atau Lebah (27) warga Paten Gunung, Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.
Menurutnya, Dwi tertangkap di rumahnya di Kampung Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, pada Sabtu 29 Desember 2012 lalu, tanpa ada perlawanan. Saat ini, Dwi tidak ditahan, melainkan harus wajib lapor ke Mapolres, karena telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2002 tentang minuman keras, dan diancam sanksi penahanan selama enam bulan dan denda Rp5 juta.
“Selama tahun 2012, penemuan miras import ini adalah yang pertama di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” kata Kiswiyono, di Mapolres Magelang, Senin (31/12/2012).
Ditambahkannya, dari keterangan Dwi Haryanto, pihaknya mendapat informasi miras tersebut diperoleh dari seorang distributor yang berada di Salam Kanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Dari penuturan pelaku, dia telah menjualnya selama enam bulan ini di Kota Magelang,” lanjutnya.
Kahumas Polres Magelang Kota, AKP Murjito menambahkan, untuk jenis ciu, polisi berhasil menyita ratusan botol miras lokal dan beberapa jirigen dari tujuh orang pemilik kios. Yaitu Gonoriyanto warga Jambon, Kelurahan Cacaban, Ti Maryati dan haryanto warga Tidar, Kelurahan Magersari, Agung warga Tidar Selatan, Bejo warga Cacaban Barat, Roni candra warga Rejowinangun Utara, Denok Lestari warga Tidar Selatan.
“Barang-barang itu diperoleh dari Bekonang Klaten. Biasanya barang itu datang diangkut dengan mobil pickup ketika waktu subuh, dan selanjutnya didistribusikan ke kios-kios per jirigen. Tidak jarang mereka kucing-kucingan dengan petugas,” ungkapnya.
(rsa)