Bolos usai cuti, PNS dapat sanksi

Senin, 31 Desember 2012 - 15:27 WIB
Bolos usai cuti, PNS...
Bolos usai cuti, PNS dapat sanksi
A A A
Sindonews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tana Toraja kembali dimanjakan dengan libur cuti bersama dalam rangka tahun baru.

Diketahui, libur cuti bersama PNS pemkab Tana Toraja dilakukan selama dua hari mulai 31 Desember 2012 dan 1 Januari 2013.

"Mulai hari ini semua PNS di Tana Toraja dapat libur cuti bersama tahun baru. Cuti diberikan agar PNS bisa merayakan tahun baru bersama keluarganya,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Toraja, Enos Karoma, Senin (31/12/2012).

Enos menegaskan, PNS di lingkup Pemkab Tana Toraja diwajibkan masuk kantor kembali pada hari Rabu 2 Januari 2012 mendatang. Sesuai dengan aturan kepegawaian, lanjutnya, PNS tidak dibenarkan untuk menambah hari libur usai mendapat cuti bersama tahun baru.

"Dispensasi hanya diberikan bagi PNS yang sakit atau berhalangan tetapi disertai dengan surat keterangan. Meski pemkab Tana Toraja tidak akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap unit kerja pada hari pertama usai cuti bersama, tetapi kehadiran PNS tetap akan dipantau," jelasnya.

Menurutnya, yang akan melakukan pemantauan kehadiran PNS lewat absendi pegawai tersebut akan dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) bersama Badan kepegawaian Daerah (BKD).

"PNS yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama tanpa surat keterangan, akan mendapat sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," jelasnya.

Dia menyebut, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis. Ketidak hadiran PNS masuk kantor usai cuti bersama juga akan menjadi pertimbangan bagi Baperjakat untuk penyesuaian kenaikan pangkat maupun jabatan PNS yang bersangkutan.

Pihaknya juga tidak akan melakukan tebang pilih dalam memberikan sanksi bagi PNS maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak masuk kerja usai libur cuti bersama tahun baru.

"PNS tidak boleh seenaknya menambah hari libur. Tentu ada sanksinya bagi PNS yang melanggar. PNS yang malas masuk kantor kemungkinan bakal kenaikan pangkatnya tertunda,” jelas Enos.
(rsa)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
40 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved