Bolos usai cuti, PNS dapat sanksi
Senin, 31 Desember 2012 - 15:27 WIB
Bolos usai cuti, PNS dapat sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tana Toraja kembali dimanjakan dengan libur cuti bersama dalam rangka tahun baru.
Diketahui, libur cuti bersama PNS pemkab Tana Toraja dilakukan selama dua hari mulai 31 Desember 2012 dan 1 Januari 2013.
"Mulai hari ini semua PNS di Tana Toraja dapat libur cuti bersama tahun baru. Cuti diberikan agar PNS bisa merayakan tahun baru bersama keluarganya,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Toraja, Enos Karoma, Senin (31/12/2012).
Enos menegaskan, PNS di lingkup Pemkab Tana Toraja diwajibkan masuk kantor kembali pada hari Rabu 2 Januari 2012 mendatang. Sesuai dengan aturan kepegawaian, lanjutnya, PNS tidak dibenarkan untuk menambah hari libur usai mendapat cuti bersama tahun baru.
"Dispensasi hanya diberikan bagi PNS yang sakit atau berhalangan tetapi disertai dengan surat keterangan. Meski pemkab Tana Toraja tidak akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap unit kerja pada hari pertama usai cuti bersama, tetapi kehadiran PNS tetap akan dipantau," jelasnya.
Menurutnya, yang akan melakukan pemantauan kehadiran PNS lewat absendi pegawai tersebut akan dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) bersama Badan kepegawaian Daerah (BKD).
"PNS yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama tanpa surat keterangan, akan mendapat sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," jelasnya.
Dia menyebut, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis. Ketidak hadiran PNS masuk kantor usai cuti bersama juga akan menjadi pertimbangan bagi Baperjakat untuk penyesuaian kenaikan pangkat maupun jabatan PNS yang bersangkutan.
Pihaknya juga tidak akan melakukan tebang pilih dalam memberikan sanksi bagi PNS maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak masuk kerja usai libur cuti bersama tahun baru.
"PNS tidak boleh seenaknya menambah hari libur. Tentu ada sanksinya bagi PNS yang melanggar. PNS yang malas masuk kantor kemungkinan bakal kenaikan pangkatnya tertunda,” jelas Enos.
Diketahui, libur cuti bersama PNS pemkab Tana Toraja dilakukan selama dua hari mulai 31 Desember 2012 dan 1 Januari 2013.
"Mulai hari ini semua PNS di Tana Toraja dapat libur cuti bersama tahun baru. Cuti diberikan agar PNS bisa merayakan tahun baru bersama keluarganya,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Toraja, Enos Karoma, Senin (31/12/2012).
Enos menegaskan, PNS di lingkup Pemkab Tana Toraja diwajibkan masuk kantor kembali pada hari Rabu 2 Januari 2012 mendatang. Sesuai dengan aturan kepegawaian, lanjutnya, PNS tidak dibenarkan untuk menambah hari libur usai mendapat cuti bersama tahun baru.
"Dispensasi hanya diberikan bagi PNS yang sakit atau berhalangan tetapi disertai dengan surat keterangan. Meski pemkab Tana Toraja tidak akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap unit kerja pada hari pertama usai cuti bersama, tetapi kehadiran PNS tetap akan dipantau," jelasnya.
Menurutnya, yang akan melakukan pemantauan kehadiran PNS lewat absendi pegawai tersebut akan dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) bersama Badan kepegawaian Daerah (BKD).
"PNS yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama tanpa surat keterangan, akan mendapat sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," jelasnya.
Dia menyebut, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis. Ketidak hadiran PNS masuk kantor usai cuti bersama juga akan menjadi pertimbangan bagi Baperjakat untuk penyesuaian kenaikan pangkat maupun jabatan PNS yang bersangkutan.
Pihaknya juga tidak akan melakukan tebang pilih dalam memberikan sanksi bagi PNS maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak masuk kerja usai libur cuti bersama tahun baru.
"PNS tidak boleh seenaknya menambah hari libur. Tentu ada sanksinya bagi PNS yang melanggar. PNS yang malas masuk kantor kemungkinan bakal kenaikan pangkatnya tertunda,” jelas Enos.
(rsa)