Bunuh teman wanita, 2 pelajar SMK di Jakarta dibekuk
Jum'at, 28 Desember 2012 - 16:21 WIB
Bunuh teman wanita, 2 pelajar SMK di Jakarta dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Muhamad Adriansyah alias Ryan (18), dan Muhamad Yusuf (18), dua pelajar salah satu SMK di Jakarta Timur dibekuk petugas Polres Bogor, pada Kamis 27 Desember 2012. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap AR (18), rekan satu sekolahnya asal Kampung/Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
AR ditemukan tewas di Sungai Leuwilesung, Kampung/Desa Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 22 Desember 2012 lalu. Kepada petugas, Ryan (pelaku utama) mengaku sengaja menghabisinya karena kesal terus didesak untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah menghamili korban.
"Dia ngejar-ngejar terus, karena dia (korban) suka sama saya, ditambah lagi ngedesak saya terus dan menuduh saya yang menghamilinya," ujar Ryan kepada petugas di Satreskrim Polres Bogor, Jumat (28/12/2012).
Lebih lanjut, dia menuturkan karena terus dikejar korban, akhirnya pelaku mengajak Muhammad Yusuf, rekannya untuk membantu menghabisi nyawa korban.
"Saya pura-pura ajak korban untuk ketemuan dan saya ajak teman (Muhammad Yusuf) saya, sambil boncengan ke daerah Cileungsi, Bogor. Di situ korban saya cekik dan buang ke kali," ungkapnya.
Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang melihat ditelevisi ada temuan mayat wanita. "Dari situ kita peroleh identitas mayat korban dan kedua pelaku," kata AKBP Asep kepada wartawan di Mapolres Bogor.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga kuat pelaku membunuh korban karena terdesak terus-terusan meminta pertanggungjawaban.
"Korban merupakan anak ke 7 dari 8 bersaudara. Karena pelaku tidak mau bertanggungjawab akhirnya korban cekcok hingga terjadi pembunuhan dibantu oleh rekannya," ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan buku harian milik korban yang berisi semua cerita hubungannya dengan pelaku.
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 338 tentang tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
AR ditemukan tewas di Sungai Leuwilesung, Kampung/Desa Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 22 Desember 2012 lalu. Kepada petugas, Ryan (pelaku utama) mengaku sengaja menghabisinya karena kesal terus didesak untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah menghamili korban.
"Dia ngejar-ngejar terus, karena dia (korban) suka sama saya, ditambah lagi ngedesak saya terus dan menuduh saya yang menghamilinya," ujar Ryan kepada petugas di Satreskrim Polres Bogor, Jumat (28/12/2012).
Lebih lanjut, dia menuturkan karena terus dikejar korban, akhirnya pelaku mengajak Muhammad Yusuf, rekannya untuk membantu menghabisi nyawa korban.
"Saya pura-pura ajak korban untuk ketemuan dan saya ajak teman (Muhammad Yusuf) saya, sambil boncengan ke daerah Cileungsi, Bogor. Di situ korban saya cekik dan buang ke kali," ungkapnya.
Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang melihat ditelevisi ada temuan mayat wanita. "Dari situ kita peroleh identitas mayat korban dan kedua pelaku," kata AKBP Asep kepada wartawan di Mapolres Bogor.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga kuat pelaku membunuh korban karena terdesak terus-terusan meminta pertanggungjawaban.
"Korban merupakan anak ke 7 dari 8 bersaudara. Karena pelaku tidak mau bertanggungjawab akhirnya korban cekcok hingga terjadi pembunuhan dibantu oleh rekannya," ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan buku harian milik korban yang berisi semua cerita hubungannya dengan pelaku.
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 338 tentang tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
(san)