Bunuh teman wanita, 2 pelajar SMK di Jakarta dibekuk

Jum'at, 28 Desember 2012 - 16:21 WIB
Bunuh teman wanita,...
Bunuh teman wanita, 2 pelajar SMK di Jakarta dibekuk
A A A
Sindonews.com - Muhamad Adriansyah alias Ryan (18), dan Muhamad Yusuf (18), dua pelajar salah satu SMK di Jakarta Timur dibekuk petugas Polres Bogor, pada Kamis 27 Desember 2012. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap AR (18), rekan satu sekolahnya asal Kampung/Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

AR ditemukan tewas di Sungai Leuwilesung, Kampung/Desa Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 22 Desember 2012 lalu. Kepada petugas, Ryan (pelaku utama) mengaku sengaja menghabisinya karena kesal terus didesak untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah menghamili korban.

"Dia ngejar-ngejar terus, karena dia (korban) suka sama saya, ditambah lagi ngedesak saya terus dan menuduh saya yang menghamilinya," ujar Ryan kepada petugas di Satreskrim Polres Bogor, Jumat (28/12/2012).

Lebih lanjut, dia menuturkan karena terus dikejar korban, akhirnya pelaku mengajak Muhammad Yusuf, rekannya untuk membantu menghabisi nyawa korban.

"Saya pura-pura ajak korban untuk ketemuan dan saya ajak teman (Muhammad Yusuf) saya, sambil boncengan ke daerah Cileungsi, Bogor. Di situ korban saya cekik dan buang ke kali," ungkapnya.

Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang melihat ditelevisi ada temuan mayat wanita. "Dari situ kita peroleh identitas mayat korban dan kedua pelaku," kata AKBP Asep kepada wartawan di Mapolres Bogor.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga kuat pelaku membunuh korban karena terdesak terus-terusan meminta pertanggungjawaban.

"Korban merupakan anak ke 7 dari 8 bersaudara. Karena pelaku tidak mau bertanggungjawab akhirnya korban cekcok hingga terjadi pembunuhan dibantu oleh rekannya," ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan buku harian milik korban yang berisi semua cerita hubungannya dengan pelaku.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 338 tentang tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
1 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
1 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
2 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
4 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
13 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
16 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved