PWNU kecam larangan Madrasah dapat alokasi APBD
Jum'at, 28 Desember 2012 - 15:31 WIB
PWNU kecam larangan Madrasah dapat alokasi APBD
A
A
A
Sindonews.com - Larangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan Madrasah dikecam Pengurus WIlayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut dianggap melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif PWNU Jawa Timur, Muzakki, yang paling meraskan dampaknya adalah Nahdhotul Ulama (NU). Sebab, ormas Islam ini pendidikannya berbasis Madrasah.
"Saya melihat seolah-olah ada penganaktirian terhadap lembaga pendidikan" kata Muzakki, Jum'at (28/12/2012).
Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surabaya ini melanjutkan, yang dilakukan oleh Mendagri adalah buti konkrit bahwa aparat negara tidak paham dengan produk hukum yang dibuat. Sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Kata Muzakki kebijakan tersebut pernah dikaluarkan oleh Kemendagri sebelumnya sekira tahun 2005. Kontan saja, kebijakan tersebut menuai perlawanan dari berbagai pihak hingga akhirnya kandas.
"Yang perlu dikritisi kenapa belum adan pemahaman yang sama terkait madrasah oleh pemangku kebijakan di tingkat pusat. Madrasah selalu disentralkan kepada agama," katanya.
Padahal, Madrasah ada sekolah yang berhubungan dengan pendidikan dan tentunya menjadi hak dasar setiap warga negara dan harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang.
Selain amanat UUD 45 juga diperkuat dengan keluarnya UU nomer 23 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Tentunya dengan keluarnya payung hukum tersebut akan menjadi sebuah ironi jika seorang menteri mengartikan madrasah sama dengan Agama.
"Sebab secara normatif dan empirik madrasah itu bukan agama tapi lembaga pendidikan," tandasnya.
Menurut Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif PWNU Jawa Timur, Muzakki, yang paling meraskan dampaknya adalah Nahdhotul Ulama (NU). Sebab, ormas Islam ini pendidikannya berbasis Madrasah.
"Saya melihat seolah-olah ada penganaktirian terhadap lembaga pendidikan" kata Muzakki, Jum'at (28/12/2012).
Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surabaya ini melanjutkan, yang dilakukan oleh Mendagri adalah buti konkrit bahwa aparat negara tidak paham dengan produk hukum yang dibuat. Sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Kata Muzakki kebijakan tersebut pernah dikaluarkan oleh Kemendagri sebelumnya sekira tahun 2005. Kontan saja, kebijakan tersebut menuai perlawanan dari berbagai pihak hingga akhirnya kandas.
"Yang perlu dikritisi kenapa belum adan pemahaman yang sama terkait madrasah oleh pemangku kebijakan di tingkat pusat. Madrasah selalu disentralkan kepada agama," katanya.
Padahal, Madrasah ada sekolah yang berhubungan dengan pendidikan dan tentunya menjadi hak dasar setiap warga negara dan harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang.
Selain amanat UUD 45 juga diperkuat dengan keluarnya UU nomer 23 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Tentunya dengan keluarnya payung hukum tersebut akan menjadi sebuah ironi jika seorang menteri mengartikan madrasah sama dengan Agama.
"Sebab secara normatif dan empirik madrasah itu bukan agama tapi lembaga pendidikan," tandasnya.
(ysw)