Status terpidana Ketua KPUD Malut tak jelas
Rabu, 26 Desember 2012 - 18:17 WIB
Status terpidana Ketua KPUD Malut tak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Kehadiran terpidana pemalsuan dokumen yang juga Ketua KPUD Maluku Utara (Malut) Azis Khaire di setiap kegiatan sosialisasi KPUD Malut mengundang tanda tanya besar.
Pasalnya Ketua KPUD sendiri menjadi terpidana delapan bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen hasil Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai.
Anggota Komisi Pemilihan Umm Daerah (KPUD) Malut Mulyadi Tutupoho ditemui di Kantor KPUD Malut mengaku tak tau menahu status ketuanya itu.
"Kami belum tahu status Azis Khaire. Sebab semuanya dikembalikan kepada KPU Pusat. Sampai saat ini kami belum tahu status Azis di KPUD Malut sendiri seperti apa," jelas Mulyadi, Rabu (26/12/2012).
Mulyadi menambahkan, masalah Azis Khairea sendiri merupakan kewenangan KPU Pusat. Karena, pihaknya hanya menunggu keputusan KPU Pusat.
"Kami sendiri mendapat Surat Keputusan (SK) dari KPU Pusat. Seandainya Masalah ini terjadi dengan KPU Kabupaten Kota, saya sendiri bisa mengambil keputusan dan berani mengambil tindakan karena status Azis sendiri sudah jelas dan terang menderang. Untuk itu kita menunggu keputusan KPU Pusat," jelasnya.
Bukan hanya Azis, diketahui Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencopot tiga anggota komisioner KPU Malut.
Mereka dicopot karena terkait masalah kode etik dan hukum. Masing-masing anggota komisioner yang dicopot adalah Azis Khairea yang menjabat Ketua KPUD, Aji Deni, dan Mulyadi Tutupoho.
Dalam suratnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak terhormat. Dalam rekomendasi, Bawaslu melihat profesionalitas, kecermatan dan netralitas KPUD Malut dipertanyakan.
Pasalnya Ketua KPUD sendiri menjadi terpidana delapan bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen hasil Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai.
Anggota Komisi Pemilihan Umm Daerah (KPUD) Malut Mulyadi Tutupoho ditemui di Kantor KPUD Malut mengaku tak tau menahu status ketuanya itu.
"Kami belum tahu status Azis Khaire. Sebab semuanya dikembalikan kepada KPU Pusat. Sampai saat ini kami belum tahu status Azis di KPUD Malut sendiri seperti apa," jelas Mulyadi, Rabu (26/12/2012).
Mulyadi menambahkan, masalah Azis Khairea sendiri merupakan kewenangan KPU Pusat. Karena, pihaknya hanya menunggu keputusan KPU Pusat.
"Kami sendiri mendapat Surat Keputusan (SK) dari KPU Pusat. Seandainya Masalah ini terjadi dengan KPU Kabupaten Kota, saya sendiri bisa mengambil keputusan dan berani mengambil tindakan karena status Azis sendiri sudah jelas dan terang menderang. Untuk itu kita menunggu keputusan KPU Pusat," jelasnya.
Bukan hanya Azis, diketahui Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencopot tiga anggota komisioner KPU Malut.
Mereka dicopot karena terkait masalah kode etik dan hukum. Masing-masing anggota komisioner yang dicopot adalah Azis Khairea yang menjabat Ketua KPUD, Aji Deni, dan Mulyadi Tutupoho.
Dalam suratnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak terhormat. Dalam rekomendasi, Bawaslu melihat profesionalitas, kecermatan dan netralitas KPUD Malut dipertanyakan.
(rsa)