Bawaslu Malut rekomendasi pemecatan Ketua KPUD
Rabu, 26 Desember 2012 - 17:37 WIB
Bawaslu Malut rekomendasi pemecatan Ketua KPUD
A
A
A
Sindonews.com - Jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) 2013 mendatang, internal Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Malut dirundung masalah. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk melakukan pemecatan terhadap Ketua KPUD Malut Azis Khairea.
Rekomendasi ini, berdasarkn rapat pleno Bawaslu Malut, terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang menjatuhkan Azis Khairea menjadi terpidana delapan bulan penjara dalam perkara pemalsuan dokumen hasil Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Malut pada tahun 2011 lalu.
“Bawaslu secara resmi terlah merekomendasikan Ke KPU Pusat untuk melakukan pemecatan tidak terhormat terhadap terpidana Ketua KPUD Malut Azis Khairea, setelah yang bersangkutan terlibat kasus hukum dengan ancaman 8 tahun penjara dan di vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Ternate," jelas Ketua Devisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut Muksin Amrin, Rabu (26/12/2012).
Dia mengatakan, berdasarkan pada ancaman hukuman yang diberikan kepada Azis, Bawaslu bukan melihat pada putusan Pengadilan Negeri Ternate. Dari Pasal ancaman tersebutlah yang dijadikan landasan dan dasar.
"Sebab berdasarkan pasal 27 huruf D Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pemilihan umum, menyebutkan Anggota KPU yang diancam pidana lima tahun ke atas wajib diberhentikan oleh KPU," jelasnya.
Rekomendasi ini, berdasarkn rapat pleno Bawaslu Malut, terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang menjatuhkan Azis Khairea menjadi terpidana delapan bulan penjara dalam perkara pemalsuan dokumen hasil Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Malut pada tahun 2011 lalu.
“Bawaslu secara resmi terlah merekomendasikan Ke KPU Pusat untuk melakukan pemecatan tidak terhormat terhadap terpidana Ketua KPUD Malut Azis Khairea, setelah yang bersangkutan terlibat kasus hukum dengan ancaman 8 tahun penjara dan di vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Ternate," jelas Ketua Devisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut Muksin Amrin, Rabu (26/12/2012).
Dia mengatakan, berdasarkan pada ancaman hukuman yang diberikan kepada Azis, Bawaslu bukan melihat pada putusan Pengadilan Negeri Ternate. Dari Pasal ancaman tersebutlah yang dijadikan landasan dan dasar.
"Sebab berdasarkan pasal 27 huruf D Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pemilihan umum, menyebutkan Anggota KPU yang diancam pidana lima tahun ke atas wajib diberhentikan oleh KPU," jelasnya.
(rsa)