Hari pertama masuk kantor, PNS akan disidak
Rabu, 26 Desember 2012 - 09:05 WIB
Hari pertama masuk kantor, PNS akan disidak
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini dijadwalkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi Pemerintahan Kota Tegal memulai aktivitas pekerjaan setelah libur Natal.
Memang, jika dilihat waktu kerja dalam pekan ini hanya tiga hari saja. Meski demikian, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya tidak akan mentolerir jika ada PNS yang bolos kerja. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika PNS menambah waktu libur.
"PNS sudah ditetapkan hari liburnya. Jika ada yang menambah libur, itu melanggar. Akan kita sanksi,” tegasnya, di Balai Kota Tegal, Rabu (26/12/2012).
Dia mengimbau, semua PNS masuk hari ini untuk melakukan tugasnya masing-masing. Pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di instansi-instansi kerja.
"Jadi pada hari pertama kerja, semua PNS harus masuk kantor. Kecuali izin resmi atau cuti. Jika ada yang melanggar, sejumlah sanksi akan disiapkan. Yakni sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS. Baik itu teguran lisan maupun tertulis, penundaan pangkat hingga pemecatan. Kalau ringan, ya kita tegur. Kalau malas, jangan jadi PNS," sebutnya.
Lalu, jika ada yang sengaja menambah waktu libur kerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Sanksi sudah disiapkan," tegasnya.
Memang, jika dilihat waktu kerja dalam pekan ini hanya tiga hari saja. Meski demikian, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya tidak akan mentolerir jika ada PNS yang bolos kerja. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika PNS menambah waktu libur.
"PNS sudah ditetapkan hari liburnya. Jika ada yang menambah libur, itu melanggar. Akan kita sanksi,” tegasnya, di Balai Kota Tegal, Rabu (26/12/2012).
Dia mengimbau, semua PNS masuk hari ini untuk melakukan tugasnya masing-masing. Pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di instansi-instansi kerja.
"Jadi pada hari pertama kerja, semua PNS harus masuk kantor. Kecuali izin resmi atau cuti. Jika ada yang melanggar, sejumlah sanksi akan disiapkan. Yakni sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS. Baik itu teguran lisan maupun tertulis, penundaan pangkat hingga pemecatan. Kalau ringan, ya kita tegur. Kalau malas, jangan jadi PNS," sebutnya.
Lalu, jika ada yang sengaja menambah waktu libur kerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Sanksi sudah disiapkan," tegasnya.
(rsa)