Melarikan diri, begal motor di Magelang ditembak
Selasa, 25 Desember 2012 - 02:03 WIB
Melarikan diri, begal motor di Magelang ditembak
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku perampasan sepeda motor, Ari Krisnanto (24), warga Dusun Keditan, Desa Pogalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas Polres Magelang akibat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Pelaku perampasan sepeda motor Susuki FU Nopol AA 2577AK disertai penusukan terhadap Suharyono (23), warga Dusun Sikepan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tersebut ditangkap di Dusun Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boylali, saat diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
”Tersangka terpaksa kita tembak pada kaki sebelah kiri karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Guritno Wibowo melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Saprodin, Senin (24/12/2012).
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah sepeda motor Suzuki FU Nopol AA 2577 AK milik korban, badik (pisau bergerigi) yang digunakan pelaku untuk menusuk leher korban, helm, serta kaos korban yang tertinggal di tempat kejadian perkara di Dusun Ngrangkah, Desa Petung, Kecamatan Pakis.
Saat ditemukan, motor sudah dimodifikasi oleh tersangka. Selain menghilangkan nomer rangka mesin dan body, tersangka juga mengubur plat nomer di rumahnya. ”Motor juga sempat dicat supaya berubah warnanya,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini, katanya merupakan hasil kerjasaman satuan intelejen dan reskrim. Selain itu, berdasarkan informasi masyarakat dan keterangan para saksi termasuk korban.
Dari keterangan penyidikan, papar Saprodin, pelaku nekat merampas motor milik korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. ”Dari data yang ada pelaku juga pernah bermasalah dengan hukum karena menganiaya tetangganya,” terang Saprodin.
Atas aksinya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Tapi kami tetap akan mendalami kasus ini, karena diduga pelaku tidak hanya sekali dalam menjalankan aksi seperti ini," tandasnya.
Diketahui, Suharyono (23), warga Dusun Sikepan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, ditemukan dalam kondisi terluka parah dengan pisau menancap di leher di Dusun Ngrangkah, Desa Petung, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Minggu 16 Desember 2012.
Saat itu, korban bersama kekasihnya, Tutriwati, 18, warga Dusun Kemusuk Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman menjadi korban aksi perampasan sepeda motor dengan kekerasan oleh lelaki tak dikenalnya.
Pelaku perampasan sepeda motor Susuki FU Nopol AA 2577AK disertai penusukan terhadap Suharyono (23), warga Dusun Sikepan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tersebut ditangkap di Dusun Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boylali, saat diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
”Tersangka terpaksa kita tembak pada kaki sebelah kiri karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Guritno Wibowo melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Saprodin, Senin (24/12/2012).
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah sepeda motor Suzuki FU Nopol AA 2577 AK milik korban, badik (pisau bergerigi) yang digunakan pelaku untuk menusuk leher korban, helm, serta kaos korban yang tertinggal di tempat kejadian perkara di Dusun Ngrangkah, Desa Petung, Kecamatan Pakis.
Saat ditemukan, motor sudah dimodifikasi oleh tersangka. Selain menghilangkan nomer rangka mesin dan body, tersangka juga mengubur plat nomer di rumahnya. ”Motor juga sempat dicat supaya berubah warnanya,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini, katanya merupakan hasil kerjasaman satuan intelejen dan reskrim. Selain itu, berdasarkan informasi masyarakat dan keterangan para saksi termasuk korban.
Dari keterangan penyidikan, papar Saprodin, pelaku nekat merampas motor milik korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. ”Dari data yang ada pelaku juga pernah bermasalah dengan hukum karena menganiaya tetangganya,” terang Saprodin.
Atas aksinya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Tapi kami tetap akan mendalami kasus ini, karena diduga pelaku tidak hanya sekali dalam menjalankan aksi seperti ini," tandasnya.
Diketahui, Suharyono (23), warga Dusun Sikepan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, ditemukan dalam kondisi terluka parah dengan pisau menancap di leher di Dusun Ngrangkah, Desa Petung, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Minggu 16 Desember 2012.
Saat itu, korban bersama kekasihnya, Tutriwati, 18, warga Dusun Kemusuk Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman menjadi korban aksi perampasan sepeda motor dengan kekerasan oleh lelaki tak dikenalnya.
(san)