Sopir maut Bus Tri Kusuma jadi tersangka
Sabtu, 22 Desember 2012 - 23:06 WIB
Sopir maut Bus Tri Kusuma jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Sopir bus Bus Pariwisata Tri Kusuma yang menabrak truk di Tol Cipularang, Jawa Barat, Sarjiman (48), ditetapkan sebagai tersangka.
"Barusan sopir ditetapkan tersangka, surat (penetapan tersangka) sudah ditandatangani," kata Kasatlantas Polres Cimahi, Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Irwansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2012) malam.
Lanjut AKP Irwansyah, Sarjiman terancam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 2, 3, 4 di mana pengemudi mengakibatkan orang lain meninggal, luka berat dan luka ringan.
"Ancaman maksimal kurungannya enam tahun," sebutnya.
Menurutnya, saat ini Sarjiman ditahan di Polres Cimahi. Sementara hasil pemeriksaan urine yang sudah dijalaninya, negatif.
"Negatif, tidak sedang mengkonsumsi obat-obatan (narkoba) apapun," tandasnya.
Sarjiman diduga mengemudikan bus pariwisata itu dalam keadaan mengantuk. Sehingga pukul 3.30 subuh tadi, bus bernopol R 1696 EA yang dikemudikannya menabrak truk bernopol B 9752 SYT yang ada di depannya di jalur lambat.
Akibatnya, tujuh orang penumpang bus pariwisata itu tewas. Kecelakaan ini terjadi di Kilometer 101 atau di Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
"Barusan sopir ditetapkan tersangka, surat (penetapan tersangka) sudah ditandatangani," kata Kasatlantas Polres Cimahi, Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Irwansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2012) malam.
Lanjut AKP Irwansyah, Sarjiman terancam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 2, 3, 4 di mana pengemudi mengakibatkan orang lain meninggal, luka berat dan luka ringan.
"Ancaman maksimal kurungannya enam tahun," sebutnya.
Menurutnya, saat ini Sarjiman ditahan di Polres Cimahi. Sementara hasil pemeriksaan urine yang sudah dijalaninya, negatif.
"Negatif, tidak sedang mengkonsumsi obat-obatan (narkoba) apapun," tandasnya.
Sarjiman diduga mengemudikan bus pariwisata itu dalam keadaan mengantuk. Sehingga pukul 3.30 subuh tadi, bus bernopol R 1696 EA yang dikemudikannya menabrak truk bernopol B 9752 SYT yang ada di depannya di jalur lambat.
Akibatnya, tujuh orang penumpang bus pariwisata itu tewas. Kecelakaan ini terjadi di Kilometer 101 atau di Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
(rsa)