Gaji Gubernur Jatim Rp76,9 juta perbulan terlalu besar
Selasa, 18 Desember 2012 - 20:49 WIB
Gaji Gubernur Jatim Rp76,9 juta perbulan terlalu besar
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Administrasi Negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Gitadi Tegas Supramudya menilai, penghasilan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang mencapai Rp76,9 Juta dan Rp62,7 Juta per bulan terlalu besar.
Menurutnya, penghasilan yang diterima sebesar itu sangat besar jika dibandingkan dengan standarisasi gaji pegawai.
"Jika satu bulan Rp76 juta artinya sehari sebesar Rp2,5 Juta. Ini luar biasa," ujar Gitadi kepada Wartawan, Selasa (18/12/2012).
Kata Gitadi, meski jumlah tersebut memiliki dasar hukum dengan besaran gaji namun kepala daerah sebaikanya memperhatikan azas kepatutan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat. Disebut jumlah tersebut sangat besar karena pejabat struktural juga menjadpatkan fasilitas dalam segala aktivitas. Biaya tunjangan oprasional juga sebagai kompensasi seorang pejabat struktural.
Menurut Gitadi, berbagai fasilitas yang dialokasikan kepada pejabat terkadang berlebihan. Agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat, seharusnya ada transparansi. Ketika alokasi tunjangan fasilitas sebaikanya dikonfirmasikan ke publik sehingga menjadi kontrol transparansi.
Gitadi juga menyebut, item biaya penunjang oprasional dulu disebut sebagai dana taktis yang dikelola oleh pejabat struktural. Persoalannya dana taktis tersebut tidak transparan. Artinya, jumlah dana yang dipakai berapa dan sisanya kemana tentu membutuhkan penjelasan ke publik.
"Muncul prasangka publik ini seharusnya jadi momentum bagus untuk transparansi. seringkali dana-dana taktis ini dianggap masuk ke ranah pribadi sehingga tidak mudah untuk dibuka ke publik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomer 16 tahun 1993, gaji Gubernur sebesar Rp3 Juta dan Wakil Gubernur sebesar Rp2,4 Juta. Namun dengan ditambah tunjangan struktural dan lain-lain penghasilan Gubernur Jawa Timur mencapai Rp76.944.830 per bulan, dan Wakil Gubernur Rp62.769.330.
Penghasilan paling banyak diterima dari insentif jasa pungut pajak sebesar 10 kali gaji yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur selama sebulan.
Menurutnya, penghasilan yang diterima sebesar itu sangat besar jika dibandingkan dengan standarisasi gaji pegawai.
"Jika satu bulan Rp76 juta artinya sehari sebesar Rp2,5 Juta. Ini luar biasa," ujar Gitadi kepada Wartawan, Selasa (18/12/2012).
Kata Gitadi, meski jumlah tersebut memiliki dasar hukum dengan besaran gaji namun kepala daerah sebaikanya memperhatikan azas kepatutan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat. Disebut jumlah tersebut sangat besar karena pejabat struktural juga menjadpatkan fasilitas dalam segala aktivitas. Biaya tunjangan oprasional juga sebagai kompensasi seorang pejabat struktural.
Menurut Gitadi, berbagai fasilitas yang dialokasikan kepada pejabat terkadang berlebihan. Agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat, seharusnya ada transparansi. Ketika alokasi tunjangan fasilitas sebaikanya dikonfirmasikan ke publik sehingga menjadi kontrol transparansi.
Gitadi juga menyebut, item biaya penunjang oprasional dulu disebut sebagai dana taktis yang dikelola oleh pejabat struktural. Persoalannya dana taktis tersebut tidak transparan. Artinya, jumlah dana yang dipakai berapa dan sisanya kemana tentu membutuhkan penjelasan ke publik.
"Muncul prasangka publik ini seharusnya jadi momentum bagus untuk transparansi. seringkali dana-dana taktis ini dianggap masuk ke ranah pribadi sehingga tidak mudah untuk dibuka ke publik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomer 16 tahun 1993, gaji Gubernur sebesar Rp3 Juta dan Wakil Gubernur sebesar Rp2,4 Juta. Namun dengan ditambah tunjangan struktural dan lain-lain penghasilan Gubernur Jawa Timur mencapai Rp76.944.830 per bulan, dan Wakil Gubernur Rp62.769.330.
Penghasilan paling banyak diterima dari insentif jasa pungut pajak sebesar 10 kali gaji yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur selama sebulan.
(rsa)