Gaji Gubernur Jatim Rp76,9 juta perbulan terlalu besar

Selasa, 18 Desember 2012 - 20:49 WIB
Gaji Gubernur Jatim...
Gaji Gubernur Jatim Rp76,9 juta perbulan terlalu besar
A A A
Sindonews.com - Pakar Administrasi Negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Gitadi Tegas Supramudya menilai, penghasilan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang mencapai Rp76,9 Juta dan Rp62,7 Juta per bulan terlalu besar.

Menurutnya, penghasilan yang diterima sebesar itu sangat besar jika dibandingkan dengan standarisasi gaji pegawai.

"Jika satu bulan Rp76 juta artinya sehari sebesar Rp2,5 Juta. Ini luar biasa," ujar Gitadi kepada Wartawan, Selasa (18/12/2012).

Kata Gitadi, meski jumlah tersebut memiliki dasar hukum dengan besaran gaji namun kepala daerah sebaikanya memperhatikan azas kepatutan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat. Disebut jumlah tersebut sangat besar karena pejabat struktural juga menjadpatkan fasilitas dalam segala aktivitas. Biaya tunjangan oprasional juga sebagai kompensasi seorang pejabat struktural.

Menurut Gitadi, berbagai fasilitas yang dialokasikan kepada pejabat terkadang berlebihan. Agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat, seharusnya ada transparansi. Ketika alokasi tunjangan fasilitas sebaikanya dikonfirmasikan ke publik sehingga menjadi kontrol transparansi.

Gitadi juga menyebut, item biaya penunjang oprasional dulu disebut sebagai dana taktis yang dikelola oleh pejabat struktural. Persoalannya dana taktis tersebut tidak transparan. Artinya, jumlah dana yang dipakai berapa dan sisanya kemana tentu membutuhkan penjelasan ke publik.

"Muncul prasangka publik ini seharusnya jadi momentum bagus untuk transparansi. seringkali dana-dana taktis ini dianggap masuk ke ranah pribadi sehingga tidak mudah untuk dibuka ke publik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya,berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomer 16 tahun 1993, gaji Gubernur sebesar Rp3 Juta dan Wakil Gubernur sebesar Rp2,4 Juta. Namun dengan ditambah tunjangan struktural dan lain-lain penghasilan Gubernur Jawa Timur mencapai Rp76.944.830 per bulan, dan Wakil Gubernur Rp62.769.330.

Penghasilan paling banyak diterima dari insentif jasa pungut pajak sebesar 10 kali gaji yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur selama sebulan.
(rsa)
Berita Terkait
Anggaran Pengadaan Seragam...
Anggaran Pengadaan Seragam Baru DPRD Kota Tangerang Rp675 Juta
Penyerapan Anggaran...
Penyerapan Anggaran Daerah di Masa Pandemi Belum Sesuai Harapan
Serapan Anggaran Daerah...
Serapan Anggaran Daerah Rendah, Ekonom Usul Kepala Daerah Tidak Digaji 3 Bulan
Kemendagri Sebut ASN...
Kemendagri Sebut ASN Berperan Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah
Masalah Klasik Penyerapan...
Masalah Klasik Penyerapan Anggaran Daerah
Endapan Anggaran Daerah...
Endapan Anggaran Daerah di Era Pandemi
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
14 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
23 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved