Makmur menang telak, raup 93,47 persen suara

Selasa, 18 Desember 2012 - 09:38 WIB
Makmur menang telak,...
Makmur menang telak, raup 93,47 persen suara
A A A
Sindonews.com – KPU Bangkalan menetapkan pasangan nomor urut 3, Moh. Makmun Ibnu Fuad–Mondir Rofii (Makmur) keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Bangkalan.

Penetapan pasangan tersebut diputuskan oleh KPU setempat, setelah menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi perolehan suara, di Pendopo Wakil Bupati Bangkalan, Jalan Veteran.

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, menyebutkan bahwa perolehan pasangan Makmur sebanyak 508.986 suara atau setara dengan 93,47 persen.

Jauh meninggalkan pasangan nomor urut 2, Moh. Nizar Zahro – Zulkifli (Nikmat) yang hanya mendapat 35.378 suara atau 6,53 persen. Cuma, dalam proses rekapitulasi suara tersebut tidak menyertakan pasangan nomor urut 1, KH. Imam Buchori Cholil–Zainal Alim (Imam – Zain) yang didiskualifikasi oleh putusan PTUN Surabaya.

Yang lebih menakjubkan lagi, dalam rekapitulasi suara tingkat KPU tersebut, pasangan Makmur unggul di seluruh 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan. Keunggulan terbesar Makmur diperoleh dari Kecamatan Tanah Merah (49.397 suara) dan Galis (43.900 suara).

“Dari hasil rekapitulasi yang telah kami lakukan, pasangan Makmur mendapat 505.986 suara dan ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Bangkalan,” ujar Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, sebelum menutup Rapat Pleno Terbuka, Senin (17 Desember 2012.

Fauzan menjelaskan, dalam peraturan KPU menyebutkan bahwa selambat-lambatnya satu hari setelah rekapitulasi, harus dilakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon. Berhubung seluruh anggota komisioner bersepakat, akhirnya pasangan Makmur langsung ditetapkan saat itu juga.

Ditanya soal kemungkinan langkah adanya gugatan hukum? Fauzan menjelaskan, hal itu sudah ada dalam peraturan KPU, di mana bagi pasangan calon yang merasa keberatan dan berperkara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), batas waktunya tiga hari setelah penetapan.

Dia menerangkan, dalam aturan yang ada, yang berhak mengajukan gugatan adalah pasangan calon. Bilamana ada dari luar pasangan calon (seperti Imam–Zain), menurut Fauzan itu merupakan wewenang penuh dari MK, apakah ditolak atau sebaliknya diterima perkaranya.

“Cuma, prinsipnya kami (KPU) siap menghadapi gugatan dari pihak manapun. Semua akan dihadapi, selama memang ada yang berperkara lewat MK,” tambah.
(ysw)
Berita Terkait
Bursa Kandidat Calon...
Bursa Kandidat Calon Bupati Bangkalan 2024 Mulai Memanas
TPS Unik di Pilkada...
TPS Unik di Pilkada Bangkalan, Dekorasi Pengantin Penuh Bunga
Sejarah Baru! Khofifah...
Sejarah Baru! Khofifah Raih 58,10 Persen Suara di Bangkalan, Rebut Kemenangan Pertama Setelah 3 Kali Kalah
2 Pelaku Pembakaran...
2 Pelaku Pembakaran Maling Ditangkap, Kapolres Imbau yang Lain Serahkan Diri
Ini Pemicu Warga Bangkalan...
Ini Pemicu Warga Bangkalan Tenteng Celurit Nyaris Berakhir Carok di Hiburan Orkes
Massa Tolak Revisi UU...
Massa Tolak Revisi UU Pilkada Jebol Pagar DPRD di Bangkalan
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
25 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
42 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved