Program kartu Jakarta sehat tidak jelas
Senin, 17 Desember 2012 - 18:09 WIB
Program kartu Jakarta sehat tidak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tak jelas. Pihak kecamatan, Puskesmas, rumah sakit, dan kelurahan, bingung dengan program andalan Jakarta baru tersebut. Pasalnya, belum adanya aturan yang jelas mengenai kartu ini.
Wakil Lurah Maphar Agus Mulyadi menjelaskan, kemungkinan besar penyebab permasalahan ini karena belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah daerah. Sehingga, lembaga masyarakat di atas masih sulit mengambil tindakan tegas.
"Mungkin, juklak dan juknisnya belum jelas. Aturannya harus jelas, yang mengatur apa? Dan yang diatur siapa?" ujar Agus kepada Sindonews di Kelurahan Maphar, Jakarta Barat, Senin (17/12/2012).
Agus juga menjelaskan, pihak kelurahan sudah mensosialisasikan ke masyarakat, bahwa kelurahan tidak dapat mengeluarkan KJS. Karena, pihak yang berwenang mengeluarkan KJS adalah Puskesmas.
"Kita sudah sosialisasi, sudah memberitahu kepada warga, sama RT, RW, kalau pa, bu, mengurus kartu sehat di Puskesmas. Bapak ibu tinggal bawa fotocopy KTP, dan KK ke Puskesmas," jelas Agus.
Agus menambahkan, kelurahan tidak berhak mengeluarkan KJS, kelurahan hanyalah sebagai jembatan antara pemerintah daerah dengan warga. Yang berfungsi untuk memberikan informasi yang jelas jika ada warga yang mengadu.
"Kita engga berhak, kita ini kan istilahnya memang sebagai penguasa wilayah, tapi yang berhak itu ya Dinkes. Nanti Dinkes yang mengatur, masyarakat itu harus kemana saja. Kalaupun ada masyarakat yang kemari, paling kita suruh langsung ke Puskesmas," tandas Agus.
Wakil Lurah Maphar Agus Mulyadi menjelaskan, kemungkinan besar penyebab permasalahan ini karena belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah daerah. Sehingga, lembaga masyarakat di atas masih sulit mengambil tindakan tegas.
"Mungkin, juklak dan juknisnya belum jelas. Aturannya harus jelas, yang mengatur apa? Dan yang diatur siapa?" ujar Agus kepada Sindonews di Kelurahan Maphar, Jakarta Barat, Senin (17/12/2012).
Agus juga menjelaskan, pihak kelurahan sudah mensosialisasikan ke masyarakat, bahwa kelurahan tidak dapat mengeluarkan KJS. Karena, pihak yang berwenang mengeluarkan KJS adalah Puskesmas.
"Kita sudah sosialisasi, sudah memberitahu kepada warga, sama RT, RW, kalau pa, bu, mengurus kartu sehat di Puskesmas. Bapak ibu tinggal bawa fotocopy KTP, dan KK ke Puskesmas," jelas Agus.
Agus menambahkan, kelurahan tidak berhak mengeluarkan KJS, kelurahan hanyalah sebagai jembatan antara pemerintah daerah dengan warga. Yang berfungsi untuk memberikan informasi yang jelas jika ada warga yang mengadu.
"Kita engga berhak, kita ini kan istilahnya memang sebagai penguasa wilayah, tapi yang berhak itu ya Dinkes. Nanti Dinkes yang mengatur, masyarakat itu harus kemana saja. Kalaupun ada masyarakat yang kemari, paling kita suruh langsung ke Puskesmas," tandas Agus.
(san)