Pesta sabu, pelajar ditangkap
Kamis, 13 Desember 2012 - 15:35 WIB
Pesta sabu, pelajar ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Dua pelajar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena kedapatan sedang pesta sabu.
Riswan (18) Siswa MAN 1 Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, ditangkap aparat kepolisian narkotika Polres Bulukumba karena kedapatan berpesta sabu bersama rekanya, Dimas (18) di pondok Kharisma, malam Minggu lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap (bong), dan sejumlah plastik pembungkus sabu. Kini, kepolisian tengah mendalami asal barang haram tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba AKP Muhammad Haris mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengendus adanya pesta sabu. Informasi yang didapat, mereka kerap melakukan pesta sabu di rumahnya di Pondok Kharisma Bulukumba.
“Penangkapan pelajar ini merupakan pertama kalinya di Bulukumba. Sekarang mereka kita tahan sambil menunggu proses kasusnya selanjutnya. Apalagi, kami masih mengembangkan penyelidikanya,” ungkap Muhammad Haris, di ruang kerjanya kepada SINDO, Kamis (13/12/2012)
Dia menambahkan, saat ini, proses kasusnya masih menunggu hasil tes urine dari laboratorium Makassar untuk kepastianya. Jika benar, maka keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 117 tentang Undang-Undang (UU) narkoba.
Terpisah, Kepala Sekolah MAN 1 Bulukumba Adjis Syafruddin mengaku, belum menerima laporan ada siswanya ditangkap karena pesta sabu. Diakuinya, Riswan memang siswa MAN 1 yang duduk di kelas III.
“Kalau terbukti melanggar jelas kami akan diberikan sanksi berdasarkan tata tertib sekolah. Apakah dikeluarkan atau bagaimana, kita tunggu saja hasilnya,” ungkap Adjis.
Riswan (18) Siswa MAN 1 Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, ditangkap aparat kepolisian narkotika Polres Bulukumba karena kedapatan berpesta sabu bersama rekanya, Dimas (18) di pondok Kharisma, malam Minggu lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap (bong), dan sejumlah plastik pembungkus sabu. Kini, kepolisian tengah mendalami asal barang haram tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba AKP Muhammad Haris mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengendus adanya pesta sabu. Informasi yang didapat, mereka kerap melakukan pesta sabu di rumahnya di Pondok Kharisma Bulukumba.
“Penangkapan pelajar ini merupakan pertama kalinya di Bulukumba. Sekarang mereka kita tahan sambil menunggu proses kasusnya selanjutnya. Apalagi, kami masih mengembangkan penyelidikanya,” ungkap Muhammad Haris, di ruang kerjanya kepada SINDO, Kamis (13/12/2012)
Dia menambahkan, saat ini, proses kasusnya masih menunggu hasil tes urine dari laboratorium Makassar untuk kepastianya. Jika benar, maka keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 117 tentang Undang-Undang (UU) narkoba.
Terpisah, Kepala Sekolah MAN 1 Bulukumba Adjis Syafruddin mengaku, belum menerima laporan ada siswanya ditangkap karena pesta sabu. Diakuinya, Riswan memang siswa MAN 1 yang duduk di kelas III.
“Kalau terbukti melanggar jelas kami akan diberikan sanksi berdasarkan tata tertib sekolah. Apakah dikeluarkan atau bagaimana, kita tunggu saja hasilnya,” ungkap Adjis.
(ysw)