Gubernur Jabar tak bisa penuhi tuntutan pengusaha

Kamis, 13 Desember 2012 - 02:34 WIB
Gubernur Jabar tak bisa...
Gubernur Jabar tak bisa penuhi tuntutan pengusaha
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dihadapkan pada tuntutan yang sulit terkait Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) 2013. Pasalnya, para buruh/pekerja meminta UMK Jabar dinaikkan mengikuti Jakarta, sementara banyak pengusaha justru meminta UMK diturunkan.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, sebenarnya rekomendasi UMK ada di pemerintah kabupaten/kota. Gubernur hanya menandatangani SK-nya saja.

"Sebagai gubernur, saya tidak bisa berbuat banyak untuk menurunkan UMK seperti tuntutan pengusaha. Malah masih ada buruh yang masih menuntut kenaikan UMK, misalnya Sumedang," kata Gubernur, usai membuka Rapimprov Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar di Bandung, Rabu (12/12/2012).

Dia menuturkan, banyak pengusaha yang keberatan dengan SK UMK 2013. Namun SK UMK itu tetap harus menjadi acuan. Bagi yang keberatan dengan UMK 2013, Gubernur mempersilahkan pengusaha untuk menyampaikan penangguhan.

Disinggung mengenai terobosan di bidang insentif pajak, menurutnya memang harus dirumuskan. Tetapi soal pajak ini ditangani pemerintah pusat, bukan oleh daerah. Contohnya PPH badan perusahaan yang larinya justru pemerintah pusat. "Kalau PPH badan ini diturunkan dalam rangka mengantisipasi upah, saya kira bagus. Tapi kewenangannya di pusat," katanya.

Maka untuk mengatasi pro kontra UMK antara buruh dan pengusaha, dia berharap pemkot/pemkab mampu mempertimbangkannya secara rasional untuk menghasilkan keputuskan bersama. Sehingga rekomendasi UMK bisa diterima semua pihak.

Heryawan berjanji, akan memfasilitasi kerja sama pemkot/pemkab dalam membangun pendekatan perburuhan/ ketenagakerjaan. Dia berharap bisa menempuh pendekatan yang ditempuh Cina di mana upah buruhnya rendah. Namun buruh di Cina mendapat insentif dari pemerintah dengan menanggung beban keluarga buruh.

Misalnya biaya pendidikan, kesehatan, perumahan dimurahkan atau digratiskan. Dengan jalan ini, ketika upah buruh di Cina murah, tetapi pengeluaran besar buruh sudah dijamin pemerintah.

"Saat tenaga kita hidup di kawasan industri, di saat yang sama kita sebagai pemerintah menyediakan pendidikan yang murah, juga kesehatan. Insa Allah secara bertahap kita berusaha untuk membangun perubahan tenaga kerja yang murah," paparnya, tanpa menyebutkan kapan kebijakan ini akan direalisasikan.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar Hening Widiatmoko menyebutkan, sudah ada beberapa perusahaan yang berpotensi mengajukan penangguhan, terutama perusahaan garmen yang sifatnya padat karya. Industri garmen ini juga menghadapi serbuan barang-barang dari Cina. Maka ketika UMK naik, tentu akan makin memberatkan ongkos produksi.
(san)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
35 menit yang lalu
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
1 jam yang lalu
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
2 jam yang lalu
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
2 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
3 jam yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved