Marinir penganiaya wartawan dijerat pasal berlapis
Rabu, 12 Desember 2012 - 21:27 WIB

Marinir penganiaya wartawan dijerat pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang disiplin di Pengadilan Marinir I-103 Padang, majelis hakim menjerat tiga anggota marinir yang menganiaya wartawan dengan pasal berlapis.
Tiga anggota Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarharlan) II Teluk Bayur yang menganiaya wartawan di kawasan Bukit Lampu dijerat tiga pasal, tentang bersama-sama melakukan pengrusakan dan penganiayaan serta menghalang-halangi tugas pers.
Sidang kekerasan wartawan ini merupakan sidang perdana di Pengadilan Militer I-103 Padang, yang dipimpin majelis hakim Letkol Chk Roza Maimun dengan agenda membacakan dakwaan kepada terdakwa Serda Ade Carsim, Serda Sadam Husein, dan Pratu Dwi Eka Prasetya.
“Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ,” kata Oditur Kapten CHK Yusdiharto dalam sidang di jalan By Pass, Padang, Rabu (12/12/2012)
Kemudian langsung mendengarkan keterangan enam saksi, terdiri atas Apriyandi (Kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Julian (Trans 7), Jamaldi (Favorit TV), Kepala Satpol PP Padang, Nasrul Sugana, dan Kasi Trantib Sat Pol PP Rido Satria juga dimintai keterangan dalam sidang yang berlangsung selama sekitar lima jam tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah anggota marinir memang melakukan pemukulan serta merampas dan merusak kamera milik wartawan saat meliput penertiban kafe yang diduga digunakan sebagai tempat asusila.
“Saat saya mengambil gambar, tiba-tiba didatangi anggota TNI. Kamera saya langsung dirampas serta menarik telinga saya dengan kuku hingga berdarah, saya juga dipukuli pada bagian punggung, pinggul, bahu, dan kepala,” terang Budi Sunandar.
Bahkan kata Budi, pelaku tidak memperdulikan saat itu menunjukkan jati dirinya sebagai wartawan namun anggota tersebut terus memukul.
“Meski saya sudah menunjukkan kartu pers tapi saya tetap dipukul dan dibentak,” ujarnya.
Sementara saksi Apriyandi mengungkapkan saat mengambil gambar ia teriaki oleh marinir, namun setelah diam tiba-tiba anggota marinir datang dan merampas kameranya yang bernama Sadam Husein dan Andi panggilan akrabnya disuruh mengeluarkan memory-nya.
“Saat memory saya diminta, saya juga sambil ditendang dan dipukul oleh Ade Carsim pada bagian kaki dan pipi kanan oleh anggota marinir yang lain,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Ade Carsim menyangkal tidak melakukan pemukulan terhadap Andi. Demikian juga Sadam Husein yang mengaku tidak mengambil peralatan wartawan Metro TV tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi akhirnya ketua majelis hakim menunda sidang pada hari Senin mendatang.
Tiga anggota Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarharlan) II Teluk Bayur yang menganiaya wartawan di kawasan Bukit Lampu dijerat tiga pasal, tentang bersama-sama melakukan pengrusakan dan penganiayaan serta menghalang-halangi tugas pers.
Sidang kekerasan wartawan ini merupakan sidang perdana di Pengadilan Militer I-103 Padang, yang dipimpin majelis hakim Letkol Chk Roza Maimun dengan agenda membacakan dakwaan kepada terdakwa Serda Ade Carsim, Serda Sadam Husein, dan Pratu Dwi Eka Prasetya.
“Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ,” kata Oditur Kapten CHK Yusdiharto dalam sidang di jalan By Pass, Padang, Rabu (12/12/2012)
Kemudian langsung mendengarkan keterangan enam saksi, terdiri atas Apriyandi (Kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Julian (Trans 7), Jamaldi (Favorit TV), Kepala Satpol PP Padang, Nasrul Sugana, dan Kasi Trantib Sat Pol PP Rido Satria juga dimintai keterangan dalam sidang yang berlangsung selama sekitar lima jam tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah anggota marinir memang melakukan pemukulan serta merampas dan merusak kamera milik wartawan saat meliput penertiban kafe yang diduga digunakan sebagai tempat asusila.
“Saat saya mengambil gambar, tiba-tiba didatangi anggota TNI. Kamera saya langsung dirampas serta menarik telinga saya dengan kuku hingga berdarah, saya juga dipukuli pada bagian punggung, pinggul, bahu, dan kepala,” terang Budi Sunandar.
Bahkan kata Budi, pelaku tidak memperdulikan saat itu menunjukkan jati dirinya sebagai wartawan namun anggota tersebut terus memukul.
“Meski saya sudah menunjukkan kartu pers tapi saya tetap dipukul dan dibentak,” ujarnya.
Sementara saksi Apriyandi mengungkapkan saat mengambil gambar ia teriaki oleh marinir, namun setelah diam tiba-tiba anggota marinir datang dan merampas kameranya yang bernama Sadam Husein dan Andi panggilan akrabnya disuruh mengeluarkan memory-nya.
“Saat memory saya diminta, saya juga sambil ditendang dan dipukul oleh Ade Carsim pada bagian kaki dan pipi kanan oleh anggota marinir yang lain,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Ade Carsim menyangkal tidak melakukan pemukulan terhadap Andi. Demikian juga Sadam Husein yang mengaku tidak mengambil peralatan wartawan Metro TV tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi akhirnya ketua majelis hakim menunda sidang pada hari Senin mendatang.
(ysw)