Warga ringkus dua pencopet
Rabu, 12 Desember 2012 - 19:55 WIB
Warga ringkus dua pencopet
A
A
A
Sindonews.com – Aksi petualangan Prima Ramadan (19) dan Afif Muhammad Nanang (19) sebagai pencopet berakhir di teralis besi Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Pasalnya, kedua pengangguran ini dibekuk petugas saat sedang menjalankan aksinya.
"Kejadian tersebut bermula saat korban melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor, tiba-tiba korban langsung dipepet oleh dua pelaku tersebut," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Kembangan AKP Supriyadi saat dihubungi, Rabu (12/12/2012).
akibta aksi tersebut, korban yang diketahui bernama Amelia (18), kehilangan HP merk Sky Bee.
"Korban bernama Amelia (18), kehilangan handphone merk Sky Bee," Katanya.
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan motor Yamaha Vega R Bernopol B 6016 CEJ. Setelah melihat calon korbannya, kawanan pelaku ini langsung merampas ponsel milik korban.
"Pelaku tertangkap setelah korban berteriak, dan pelaku berhasil diamankan oleh warga," lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di Polsek Kembangan untuk diperiksa intensif, beserta barang bukti satu unit hanpon merk Sky Bee dan Sepeda motor Yamaha Vega R Nopol B 6016 CEJ. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP UU tentang pencurian.
Pasalnya, kedua pengangguran ini dibekuk petugas saat sedang menjalankan aksinya.
"Kejadian tersebut bermula saat korban melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor, tiba-tiba korban langsung dipepet oleh dua pelaku tersebut," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Kembangan AKP Supriyadi saat dihubungi, Rabu (12/12/2012).
akibta aksi tersebut, korban yang diketahui bernama Amelia (18), kehilangan HP merk Sky Bee.
"Korban bernama Amelia (18), kehilangan handphone merk Sky Bee," Katanya.
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan motor Yamaha Vega R Bernopol B 6016 CEJ. Setelah melihat calon korbannya, kawanan pelaku ini langsung merampas ponsel milik korban.
"Pelaku tertangkap setelah korban berteriak, dan pelaku berhasil diamankan oleh warga," lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di Polsek Kembangan untuk diperiksa intensif, beserta barang bukti satu unit hanpon merk Sky Bee dan Sepeda motor Yamaha Vega R Nopol B 6016 CEJ. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP UU tentang pencurian.
(stb)