Dishub Sumsel razia di Muaraenim
Rabu, 12 Desember 2012 - 15:55 WIB

Dishub Sumsel razia di Muaraenim
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar razia laik jalan bagi seluruh angkutan barang dan penumpang di Simpang Tiga Desa Kepur Kabupaten Muaraenim. Razia difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Dishub Provinsi Sumsel, Yanuar Syafrin, mengatakan sejumlah surat kendaraan yang diperiksa diantaranya buku pengujian kendaraan bermotor (KIR), Surat Izin Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun surat izin usaha angkutan.
Sedangkan, untuk tonase kendaraan tidak begitu diutamakan karena pihak Dishub tidak memiliki timbangan kendaraan. Begitupula untuk pengukuran dimensi kendaraan.
"Untuk pelanggaran lebih banyak didominasi oleh angkutan barang. Banyak diantara mereka yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan," ujar Yanuar di sela-sela kegiatan razia gabungan Dishub Provinsi Sumsel dan Dishub Kabupaten/Kota dengan unsur terkait lainnya seperti Pihak Kepolisian, TNI, Rabu (12/12/2012).
Menurut Yanuar, kegiatan razia ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, tahap pertama telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang ada di sepanjang jalur lintas timur (Jalintim). Sedangkan, untuk tahap kedua razia dilaksankan di Kabupaten/Kota yang berada di sepanjang jalur lintas tengah (Jalinteng) termasuk diantaranya Kabupaten Muaraenim.
"Razia ini, dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Muaraenim razia dilaksanakan selama dua hari yakni pada 12-13 Desember 2012," terang dia.
Dalam razia ini, lanjut dia, bagi kendaraan yang melanggar akan dilaksanakan penilangan dengan menahan surat menyurat untuk kepentingan sidang. Selanjutnya, kendaraan di persilahkan melintas. Kendaraan tidak kita kandangkan karena memang kondisinya tidak memungkinkan.
“Razia ini, kami lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap banyaknya pelanggaran angkutan,” ucap Saiful
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Dishub Provinsi Sumsel, Yanuar Syafrin, mengatakan sejumlah surat kendaraan yang diperiksa diantaranya buku pengujian kendaraan bermotor (KIR), Surat Izin Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun surat izin usaha angkutan.
Sedangkan, untuk tonase kendaraan tidak begitu diutamakan karena pihak Dishub tidak memiliki timbangan kendaraan. Begitupula untuk pengukuran dimensi kendaraan.
"Untuk pelanggaran lebih banyak didominasi oleh angkutan barang. Banyak diantara mereka yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan," ujar Yanuar di sela-sela kegiatan razia gabungan Dishub Provinsi Sumsel dan Dishub Kabupaten/Kota dengan unsur terkait lainnya seperti Pihak Kepolisian, TNI, Rabu (12/12/2012).
Menurut Yanuar, kegiatan razia ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, tahap pertama telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang ada di sepanjang jalur lintas timur (Jalintim). Sedangkan, untuk tahap kedua razia dilaksankan di Kabupaten/Kota yang berada di sepanjang jalur lintas tengah (Jalinteng) termasuk diantaranya Kabupaten Muaraenim.
"Razia ini, dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Muaraenim razia dilaksanakan selama dua hari yakni pada 12-13 Desember 2012," terang dia.
Dalam razia ini, lanjut dia, bagi kendaraan yang melanggar akan dilaksanakan penilangan dengan menahan surat menyurat untuk kepentingan sidang. Selanjutnya, kendaraan di persilahkan melintas. Kendaraan tidak kita kandangkan karena memang kondisinya tidak memungkinkan.
“Razia ini, kami lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap banyaknya pelanggaran angkutan,” ucap Saiful
(ysw)