Jual ayam tiren terancam 15 tahun bui

Rabu, 12 Desember 2012 - 14:33 WIB
Jual ayam tiren terancam 15 tahun bui
Jual ayam tiren terancam 15 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Sugiyoto warga Bantul, DIY penjual ayam tiren atau ayam bangkai diancam perjara 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Hendra Yuristiawan yang menyidangkan kasus ini menjerat terdakwa dengan pasal 204 KUHP. Menurut Hendra, terdakwa diduga menjual bahan makanan yang membahayakan konsumen.

"Dia (terdakwa) menjual bakso dengan menggunakan daging ayam bangkai," jelasnya di PN Bantul, Rabu (12/12/2012).

Dijelaskan Usaha yang dijalankannya sejak tahun 1996 itu baru terendus petugas pada Agustus 2012 dan berhasil ditangkap tim gabungan petugas gabungan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Polsek Pleret, Polres Bantul, dan Laboratorium dari Balai Diagnostik Kehewanan Provinsi Jawa Tengah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli. Terdapat 11 saksi dalam perkara pidana ini, empat diantaranya saksi ahli.

Saksi ahli dihadirkan juga dalam persidangan ini untuk mendengarkan hasil laboratorium mengenai ayam bangkai yang dijual terdakwa.

Saksi lain Angga Adisaputro (15) yang bertugas mengantarkan ayam pesanan terdakwa mengaku tidak tahu jika ayam yang dijual berupa bakso itu ayam bangkai.

"Saya tidak tahu. Saya hanya disuruh mengantarkan saja," katanya.

Pada saat penangkapan tim gabungan mengamankan barang bukti berupa ayam bangkai seberat 450 kilogram, serta daging halus yang siap diolah menjadi bakso.

Namun karena dianggap membahayakan kesehatan, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan hanya berupa foto.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8056 seconds (0.1#10.140)