Razia, 7.729 pelanggar ditilang
Selasa, 11 Desember 2012 - 21:02 WIB
Razia, 7.729 pelanggar ditilang
A
A
A
Sindonews.com – Pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang masih tergolong tinggi. Pada Operasi Zebra Candi 2012 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang selama 14 hari, terdapat 10.399 pelanggaran lalu lintas. 259 unit kendaraan roda dua dan roda empat disita sebagai barang bukti atas berbagai pelanggaran itu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengatakan 10.399 pelanggar itu tidak semuanya diberikan tilang (bukti pelanggaran). 2.670 di antaranya hanya diberikan teguran, karena kesalahannya masih dapat ditoleransi.
“Sementara sisanya, yaitu 7.729 pelanggar, kami kenai tilang, karena mereka melakukan pelanggaran yang cenderung menyebabkan kecelakaan lalu lintas, misalnya melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm hingga melanggar rambu–rambu,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/12).
Faisal mengatakan, data yang dilansir belum final. Operasi Zebra Candi itu digelar sejak 28 November–11 Desember, dan pihaknya baru melansir data itu kemarin pagi.
“Selesainya nanti malam (kemarin) tepat pukul 24.00, jadi ada potensi bertambah, yang jelas jumlah ini masih tergolong tinggi, pelanggarannya merata hampir di semua wilayah di Kota Semarang, entah itu di pinggiran kota atau di tengah kota,” bebernya.
Pada operasi itu, pihak Satlantas Polrestabes Semarang juga mencatat ada 29 kejadian kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang. Jumlah itu menyebabkan korban jiwa 8 orang, 1 orang luka berat dan 40 lainnya luka ringan.
Jumlah pelanggaran ini diketahui lebih tinggi dari data Operasi Zebra Candi 2011. Saat itu, terdapat 8.767 pelanggaran, terinci atas 7.420 tilang dan 1.347 diberikan teguran. Selain itu, juga terdapat 25 kecelakaan lalu lintas, menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat dan 23 orang luka ringan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, AKBP Faisal menambahkan operasi yang dilakukan pihaknya menggunakan hunting sistem. Di artikan, anggota akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang kasat mata terlihat.
“Jadi tidak menggunakan stasioner sistem, atau memeriksa surat – surat dan kelengkapan lain dengan cara diberhentikan di jalan, perbandingannya dengan tahun lalu memang cukup banyak,” tambahnya.
Faizal juga menjelaskan, motor dan mobil yang ditahan karena terjaring operasi itu disebabkan kondisi fisiknya tidak sesuai standar. Mulai dari ukuran ban hingga kelengkapan lain semisal kaca spion.
“Khusus untuk itu, terutama yang digunakan balap liar, kami sengaja tahan lama, sidangnya sampai satu bulan ke depan, biar menimbulkan efek jera,” jelasnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengatakan 10.399 pelanggar itu tidak semuanya diberikan tilang (bukti pelanggaran). 2.670 di antaranya hanya diberikan teguran, karena kesalahannya masih dapat ditoleransi.
“Sementara sisanya, yaitu 7.729 pelanggar, kami kenai tilang, karena mereka melakukan pelanggaran yang cenderung menyebabkan kecelakaan lalu lintas, misalnya melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm hingga melanggar rambu–rambu,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/12).
Faisal mengatakan, data yang dilansir belum final. Operasi Zebra Candi itu digelar sejak 28 November–11 Desember, dan pihaknya baru melansir data itu kemarin pagi.
“Selesainya nanti malam (kemarin) tepat pukul 24.00, jadi ada potensi bertambah, yang jelas jumlah ini masih tergolong tinggi, pelanggarannya merata hampir di semua wilayah di Kota Semarang, entah itu di pinggiran kota atau di tengah kota,” bebernya.
Pada operasi itu, pihak Satlantas Polrestabes Semarang juga mencatat ada 29 kejadian kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang. Jumlah itu menyebabkan korban jiwa 8 orang, 1 orang luka berat dan 40 lainnya luka ringan.
Jumlah pelanggaran ini diketahui lebih tinggi dari data Operasi Zebra Candi 2011. Saat itu, terdapat 8.767 pelanggaran, terinci atas 7.420 tilang dan 1.347 diberikan teguran. Selain itu, juga terdapat 25 kecelakaan lalu lintas, menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat dan 23 orang luka ringan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, AKBP Faisal menambahkan operasi yang dilakukan pihaknya menggunakan hunting sistem. Di artikan, anggota akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang kasat mata terlihat.
“Jadi tidak menggunakan stasioner sistem, atau memeriksa surat – surat dan kelengkapan lain dengan cara diberhentikan di jalan, perbandingannya dengan tahun lalu memang cukup banyak,” tambahnya.
Faizal juga menjelaskan, motor dan mobil yang ditahan karena terjaring operasi itu disebabkan kondisi fisiknya tidak sesuai standar. Mulai dari ukuran ban hingga kelengkapan lain semisal kaca spion.
“Khusus untuk itu, terutama yang digunakan balap liar, kami sengaja tahan lama, sidangnya sampai satu bulan ke depan, biar menimbulkan efek jera,” jelasnya.
(ysw)