Wakil Wali Kota Magelang akan diperiksa polisi
Selasa, 11 Desember 2012 - 19:37 WIB
Wakil Wali Kota Magelang akan diperiksa polisi
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort Magelang Kota segera memanggil Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo terkait laporan istrinya, Siti Rubaidah mengenai kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiharto mengatakan, surat izin yang dilayangkan kepada Polri sudah mendapatkan balasan. Perkiraan awalnya untuk memeriksa wakil kepala daerah harus meminta izin presiden, namun ternyata hanya cukup meminta izin dari atasannya.
"Kami sudah bertindak cepat dan menyampaikan ke Kapolri, dan kami mendapat balasan melalui telegram bahwa kalau untuk sekadar pemeriksaan atau pemanggilan tidak perlu meminta izin Presiden, melainkan hanya cukup meminta izin dari atasannya atau wali kota," katanya, Selasa (11/12/2012).
Saat ini, pihaknya juga telah memproses perizinan ke Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito untuk memanggil dan memeriksa wakilnya, Joko Prasetyo.
"Kita targetkan minggu ini akan kita panggil yang bersangkutan. Bahkan secara pribadi saya sudah menyampaikan ke beliau (Joko)," tegasnya.
Bambang Tjatur Iswanto yang sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor, Siti Rubaidah, mengatakan mulai Selasa kemarin pihaknya tidak lagi menjadi kuasa hukum pelapor.
Sebab, kliennya mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepadanya untuk kemudian menyerahkan pendampingan untuk kasus ini sepenuhnya kepada Women Crisis Centre (WCC).
"Saat ini pendampingan sepenuhnya dilakukan WCC, salah satu alasan yang diungkapkan Siti Rubaidah karena WCC lebih konsen dalam penanganan dan memperjuangkan hak perempuan," katanya.
Terpisah, ketua DPC PDIP Kota Magelang, Endi Darmawan menyampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan Kota Magelang telah memanggil Joko untuk meminta klarifikasi.
"Hari ini, Pak Joko dipanggil DPP, keperluannya hanya klarifikasi, dan itu juga sepengetahuan kami," ungkapnya.
Namun, pihaknya mengaku belum menentukan sikap apapun terkait permasalahan ini.
"Kita lihat nanti hasilnya," tandasnya.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiharto mengatakan, surat izin yang dilayangkan kepada Polri sudah mendapatkan balasan. Perkiraan awalnya untuk memeriksa wakil kepala daerah harus meminta izin presiden, namun ternyata hanya cukup meminta izin dari atasannya.
"Kami sudah bertindak cepat dan menyampaikan ke Kapolri, dan kami mendapat balasan melalui telegram bahwa kalau untuk sekadar pemeriksaan atau pemanggilan tidak perlu meminta izin Presiden, melainkan hanya cukup meminta izin dari atasannya atau wali kota," katanya, Selasa (11/12/2012).
Saat ini, pihaknya juga telah memproses perizinan ke Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito untuk memanggil dan memeriksa wakilnya, Joko Prasetyo.
"Kita targetkan minggu ini akan kita panggil yang bersangkutan. Bahkan secara pribadi saya sudah menyampaikan ke beliau (Joko)," tegasnya.
Bambang Tjatur Iswanto yang sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor, Siti Rubaidah, mengatakan mulai Selasa kemarin pihaknya tidak lagi menjadi kuasa hukum pelapor.
Sebab, kliennya mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepadanya untuk kemudian menyerahkan pendampingan untuk kasus ini sepenuhnya kepada Women Crisis Centre (WCC).
"Saat ini pendampingan sepenuhnya dilakukan WCC, salah satu alasan yang diungkapkan Siti Rubaidah karena WCC lebih konsen dalam penanganan dan memperjuangkan hak perempuan," katanya.
Terpisah, ketua DPC PDIP Kota Magelang, Endi Darmawan menyampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan Kota Magelang telah memanggil Joko untuk meminta klarifikasi.
"Hari ini, Pak Joko dipanggil DPP, keperluannya hanya klarifikasi, dan itu juga sepengetahuan kami," ungkapnya.
Namun, pihaknya mengaku belum menentukan sikap apapun terkait permasalahan ini.
"Kita lihat nanti hasilnya," tandasnya.
(ysw)