KPUD Bangkalan diminta tetap verifikasi faktual 18 parpol
Senin, 10 Desember 2012 - 00:00 WIB
KPUD Bangkalan diminta tetap verifikasi faktual 18 parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tetap meminta KPU Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tetap menjalankan verifikasi faktual 18 partai politik (Parpol) meski saat ini kondisi politik di kawasan tersebut belum kondusif paska putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mendiskualifikasi pasangan Imam Buchori dengan Zainan Alim sebagai peserta Pilkada Bangkalan.
Menurutnya, meski saat ini KPUD Bangkalan belum dapat bekerja maksimal karena kantornya diduduki massa dari Imam dan Zainan, verifikasi faktual harus tetap berjalan.
"Enggak, kami minta kawan-kawan ada atau tidak masalah di sana mereka harus tetap jalankan verifikasi faktual yang menjadi putusan sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelas Komisioner KPU Arief Budiman usai mengikuti diskusi "Menyoal Independensi dan Profesionalitas Keputusan KPUD Bangkalan", di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012).
Dia menambahkan, jika pada akhirnya KPUD tidak dapat melaksanakan verifikasi 18 Parpol, maka pekerjaan itu wajib dilanjutkan oleh KPU Provinsi setempat, bukan KPU Pusat.
"Yah enggak dong, kalau mereka tidak bisa yah diambil sama KPU satu tingkat di atasnya yakni KPU Provinsi bukan KPU Pusat," tandasnya.
Sebelumnya, KPU harus melaksanakan verifikasi faktual 18 Parpol untuk semua tingkatan, khusus untuk kabupaten/kota diberi waktu dari tanggal 11 hingga 17 Desember 2012, namun saat ini menjelang Pilkada Kabupaten Bangkalan situasi di wilayah tersebut memanas lantaran massa pendukung pasangan calon Imam dan Zain yang tidak terima karena keduanya didiskualifikasi sebagai calon bupati.
Atas hal itu massa menduduki kantor KPUD Bangkalan dan menutup akses jalan masuk menuju Madura dari Jembatan Suramadu.
Menurutnya, meski saat ini KPUD Bangkalan belum dapat bekerja maksimal karena kantornya diduduki massa dari Imam dan Zainan, verifikasi faktual harus tetap berjalan.
"Enggak, kami minta kawan-kawan ada atau tidak masalah di sana mereka harus tetap jalankan verifikasi faktual yang menjadi putusan sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelas Komisioner KPU Arief Budiman usai mengikuti diskusi "Menyoal Independensi dan Profesionalitas Keputusan KPUD Bangkalan", di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012).
Dia menambahkan, jika pada akhirnya KPUD tidak dapat melaksanakan verifikasi 18 Parpol, maka pekerjaan itu wajib dilanjutkan oleh KPU Provinsi setempat, bukan KPU Pusat.
"Yah enggak dong, kalau mereka tidak bisa yah diambil sama KPU satu tingkat di atasnya yakni KPU Provinsi bukan KPU Pusat," tandasnya.
Sebelumnya, KPU harus melaksanakan verifikasi faktual 18 Parpol untuk semua tingkatan, khusus untuk kabupaten/kota diberi waktu dari tanggal 11 hingga 17 Desember 2012, namun saat ini menjelang Pilkada Kabupaten Bangkalan situasi di wilayah tersebut memanas lantaran massa pendukung pasangan calon Imam dan Zain yang tidak terima karena keduanya didiskualifikasi sebagai calon bupati.
Atas hal itu massa menduduki kantor KPUD Bangkalan dan menutup akses jalan masuk menuju Madura dari Jembatan Suramadu.
(rsa)