Guru RSBI dituntut berpendidikan S2
Sabtu, 08 Desember 2012 - 20:01 WIB
Guru RSBI dituntut berpendidikan S2
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lahat menargetkan tenaga pengajar di semua Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) menyelesaikan program pasca sarjana (S2). Setidaknya standar plus yang harus dipenuhi oleh RSBI, mencapai 30 persen dari jumlah guru yang ada.
“Kalau terkait fasilitas, sarana, dan prasarana yang dimiliki sekolah-sekolah bertaraf RSBI sudah lebih dari cukup, tetapi terkait kualitas SDM masih menjadi kendala,” ungkap Kadisdik Kabupaten Lahat A Cholil Mansyur, Sabtu (8/12/2012).
Menurut dia, perbedaan mendasar sekolah RSBI dengan sekolah standar nasional (SSN) adalah terpenuhinya delapan standar nasional pendidikan (SNP), RSBI harus melampaui dari delapan SNP itu. Delapan SNP itu antara lain, tenaga kependidikan, standar prasarana, dan standar pembiayaan.
“Namun, untuk RSBI masih ditambah standar plus yang harus dipenuhi,” katanya.
Standar-standar plus yang harus dipenuhi untuk RSBI itu, lanjut dia, misalnya tenaga guru yang berpendidikan strata dua (S-2) minimal sebesar 30 persen. Menurutnya, hal itu akan berdampak pada pengembangan kualitas pembelajaran.
Namun, kata dia, pengembangan kualitas SDM tersebut sering menjadi kendala dan sulit dicapai, mengingat sekolah RSBI tidak dibentuk dari awal, tetapi diterapkan di sekolah-sekolah yang sudah ada sebelumnya.
“Para guru yang sudah ada di suatu sekolah jauh sebelum sekolah itu ditetapkan sebagai RSBI tentu harus disesuaikan dengan standar-standar plus, misalnya dengan memfasilitasi gurunya melanjutkan kuliah,” tegasnya.
Oleh karena itu, tambah Cholil, proses pengembangan RSBI tidak bisa diraih dalam waktu singkat karena memang membutuhkan berbagai upaya penyesuaian untuk memenuhi berbagai standar plus yang telah ditetapkan.
“Kalau terkait fasilitas, sarana, dan prasarana yang dimiliki sekolah-sekolah bertaraf RSBI sudah lebih dari cukup, tetapi terkait kualitas SDM masih menjadi kendala,” ungkap Kadisdik Kabupaten Lahat A Cholil Mansyur, Sabtu (8/12/2012).
Menurut dia, perbedaan mendasar sekolah RSBI dengan sekolah standar nasional (SSN) adalah terpenuhinya delapan standar nasional pendidikan (SNP), RSBI harus melampaui dari delapan SNP itu. Delapan SNP itu antara lain, tenaga kependidikan, standar prasarana, dan standar pembiayaan.
“Namun, untuk RSBI masih ditambah standar plus yang harus dipenuhi,” katanya.
Standar-standar plus yang harus dipenuhi untuk RSBI itu, lanjut dia, misalnya tenaga guru yang berpendidikan strata dua (S-2) minimal sebesar 30 persen. Menurutnya, hal itu akan berdampak pada pengembangan kualitas pembelajaran.
Namun, kata dia, pengembangan kualitas SDM tersebut sering menjadi kendala dan sulit dicapai, mengingat sekolah RSBI tidak dibentuk dari awal, tetapi diterapkan di sekolah-sekolah yang sudah ada sebelumnya.
“Para guru yang sudah ada di suatu sekolah jauh sebelum sekolah itu ditetapkan sebagai RSBI tentu harus disesuaikan dengan standar-standar plus, misalnya dengan memfasilitasi gurunya melanjutkan kuliah,” tegasnya.
Oleh karena itu, tambah Cholil, proses pengembangan RSBI tidak bisa diraih dalam waktu singkat karena memang membutuhkan berbagai upaya penyesuaian untuk memenuhi berbagai standar plus yang telah ditetapkan.
(lns)