PNS Pemkab Lahat janji netral
Sabtu, 08 Desember 2012 - 19:03 WIB
PNS Pemkab Lahat janji netral
A
A
A
Sindonews.com - Larangan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat disambut baik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat.
Sekda Lahat Eddy Chairil Iswan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Panwaslu soal larangan berpolitik bagi PNS itu.
"Surat edaran langsung dari Panwaslu ini menjadi harga mati bagi para pegawai untuk benar – benar netral dalam pelaksanaan Pilkada dan Pilgub tahun depan," ujar Eddy, Sabtu (8/12/2012).
Pihaknya sendiri lanjut Eddy, selalu menginstruksikan kepada seluruh PNS di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lahat agar aturan itu dipatuhi.
“PNS harus netral dengan tidak terlibat atau memihak kepada salah satu calon jika sudah masuk dalam tahapan Pilkada. Masyarakat berhak melaporkan jika nantinya melihat para pegawai melanggar Instruksi tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau Panwaslu untuk melakukan pemantauan dan jangan segan-segan jika memang mendapati PNS yang terlibat, untuk memproses dan menerapkan ketentuan yang ada.
“Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP RI ) nomor 53/2010, tentang disiplin PNS jika melanggar ada aturannya sehingga harus benar – benar diperhatikan,” pungkasnya.
Sekda Lahat Eddy Chairil Iswan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Panwaslu soal larangan berpolitik bagi PNS itu.
"Surat edaran langsung dari Panwaslu ini menjadi harga mati bagi para pegawai untuk benar – benar netral dalam pelaksanaan Pilkada dan Pilgub tahun depan," ujar Eddy, Sabtu (8/12/2012).
Pihaknya sendiri lanjut Eddy, selalu menginstruksikan kepada seluruh PNS di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lahat agar aturan itu dipatuhi.
“PNS harus netral dengan tidak terlibat atau memihak kepada salah satu calon jika sudah masuk dalam tahapan Pilkada. Masyarakat berhak melaporkan jika nantinya melihat para pegawai melanggar Instruksi tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau Panwaslu untuk melakukan pemantauan dan jangan segan-segan jika memang mendapati PNS yang terlibat, untuk memproses dan menerapkan ketentuan yang ada.
“Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP RI ) nomor 53/2010, tentang disiplin PNS jika melanggar ada aturannya sehingga harus benar – benar diperhatikan,” pungkasnya.
(lns)