Senggolan motor, mahasiswa ditangkap polisi
Jum'at, 07 Desember 2012 - 16:38 WIB
Senggolan motor, mahasiswa ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Budaya adu jotos rupanya sudah mendarah daging bagi masyarakat Indonesia. Bahkan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta asal Depok, ditangkap polisi karena menganiaya orang yang dipicu senggolan motor.
Pelaku berinisial RA (20), yang berprofesi mahasiswa terpaksa berurusan dengan polisi. RA dijerat pasal 351 KUHP atau penganiayaan berat, setelah menghajar korbannya bernama Tedy Kurniawan.
Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Syah Johan mengaku telah menangkap pelaku, yang beralamat di Griya Telaga Permai, Tapos, Depok. RA ditangkap tanpa perlawanan.
Kejadian berawal saat keduanya saling bersenggolan, ketika berkendara di Jalan Juanda Depok RT 08/024 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Awalnya karena kecelakaan lalu lintas. Senggolan itu memicu terjadi keributan dan korban dipukul bagian muka, perut, dibanting dan diinjak - injak," kata Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Syah Johan kepada wartawan, Jumat (07/12/12).
Pelaku berinisial RA (20), yang berprofesi mahasiswa terpaksa berurusan dengan polisi. RA dijerat pasal 351 KUHP atau penganiayaan berat, setelah menghajar korbannya bernama Tedy Kurniawan.
Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Syah Johan mengaku telah menangkap pelaku, yang beralamat di Griya Telaga Permai, Tapos, Depok. RA ditangkap tanpa perlawanan.
Kejadian berawal saat keduanya saling bersenggolan, ketika berkendara di Jalan Juanda Depok RT 08/024 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Awalnya karena kecelakaan lalu lintas. Senggolan itu memicu terjadi keributan dan korban dipukul bagian muka, perut, dibanting dan diinjak - injak," kata Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Syah Johan kepada wartawan, Jumat (07/12/12).
(stb)