Personel terbatas, sistem genap-ganjil dikaji ulang
Jum'at, 07 Desember 2012 - 13:30 WIB
Personel terbatas, sistem genap-ganjil dikaji ulang
A
A
A
Sindonews.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan nomor pelat ganjil-genap sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan, nampaknya harus dikaji ulang. Pasalnya, sistem tersebut membutuhkan jumlah personil yang banyak.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno. Menurutnya, sistem itu masih perlu dikaji kembali.
"Perlu ada pembahasan yang mendalam, sebelum diterapkannya sistem itu," ujar Kapolda usai acara serah terima jabatan Pejabat Polisi Polda Metro Jaya di Main Hall, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Kapolda mengaku, salah satu yang perlu dikaji, kebutuhan jumlah personel di lapangan, untuk mengawasi dan menjaga sistem ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Jumlah personel yang ada masih sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang akan diawasi,” katanya.
Perwira tinggi bintang satu ini mengatakan, kajian ulang masih terus dilaksanakan guna mengatasi kemacetan Ibu Kota.
"Berapa jumlah kendaraan di jalan dan berapa personil kita yang dibutuhkan. Itu masih harus kita kaji," tambah putut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan baru untuk mengurai kemacetan. Kebijakan tersebut dengan cara membatasi kendaraan berdasarkan dua angka belakang nomor pelat kendaraan.
Angka tersebut merupakan angka ganjil atau genap. Dalam kebijakan tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas berdasarkan aturan dan itu berlaku pada hari kerja. Dengan kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta optimis 50% kemacetan di Jakarta akan terurai.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno. Menurutnya, sistem itu masih perlu dikaji kembali.
"Perlu ada pembahasan yang mendalam, sebelum diterapkannya sistem itu," ujar Kapolda usai acara serah terima jabatan Pejabat Polisi Polda Metro Jaya di Main Hall, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Kapolda mengaku, salah satu yang perlu dikaji, kebutuhan jumlah personel di lapangan, untuk mengawasi dan menjaga sistem ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Jumlah personel yang ada masih sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang akan diawasi,” katanya.
Perwira tinggi bintang satu ini mengatakan, kajian ulang masih terus dilaksanakan guna mengatasi kemacetan Ibu Kota.
"Berapa jumlah kendaraan di jalan dan berapa personil kita yang dibutuhkan. Itu masih harus kita kaji," tambah putut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan baru untuk mengurai kemacetan. Kebijakan tersebut dengan cara membatasi kendaraan berdasarkan dua angka belakang nomor pelat kendaraan.
Angka tersebut merupakan angka ganjil atau genap. Dalam kebijakan tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas berdasarkan aturan dan itu berlaku pada hari kerja. Dengan kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta optimis 50% kemacetan di Jakarta akan terurai.
(stb)