Mantan anggota Perbakin dicokok Resmob
Kamis, 06 Desember 2012 - 20:14 WIB
Mantan anggota Perbakin dicokok Resmob
A
A
A
Sindonews.com – Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang, yang kedapatan membawa senjata laras panjang illegal. Keduanya, SH (55) dan BS (50) ditangkap di Jalan Ceger, Pondok Aren, Jakrta Selatan, Senin (3/12/2012) kemarin.
"Saat tim sedang patroli di Jalan Ceger Pondok Aren Tangsel, anggota melihat BS mengendarai motor Honda Supra B 6524 BGS, membawa tas hitam panjang yang biasa digunakan untuk menyimpan senjata api laras panjang," ucap Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/12/2012).
Petugas yang curiga dengan kedua orang tersebut lalu, memberhentikan motor yang dikendarai BS dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah petugas menemukan senpi laras panjang jenis remington kaliber 22 berikut 6 butir peluru aktif.
Saat ditanya perihal perizinan, BS tidak bisa menunjukkannya. Dari pengakuan BS, senjata api tersebut dibelinya dari SH Rp5 juta. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH.
"Kedua tersangka ini mantan anggota Perbakin. Tim masih mencari dua DPO lagi yang berinisial S dan SN. Kedua tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Herry.
"Saat tim sedang patroli di Jalan Ceger Pondok Aren Tangsel, anggota melihat BS mengendarai motor Honda Supra B 6524 BGS, membawa tas hitam panjang yang biasa digunakan untuk menyimpan senjata api laras panjang," ucap Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/12/2012).
Petugas yang curiga dengan kedua orang tersebut lalu, memberhentikan motor yang dikendarai BS dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah petugas menemukan senpi laras panjang jenis remington kaliber 22 berikut 6 butir peluru aktif.
Saat ditanya perihal perizinan, BS tidak bisa menunjukkannya. Dari pengakuan BS, senjata api tersebut dibelinya dari SH Rp5 juta. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH.
"Kedua tersangka ini mantan anggota Perbakin. Tim masih mencari dua DPO lagi yang berinisial S dan SN. Kedua tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Herry.
(stb)